PN Majalengka Batalkan Pemecatan Hamzah Bertanda Tangan Megawati, DPP PDIP Panggil Karna Sobahi Cs
taufik ismail June 19, 2025 04:30 PM

Laporan Kontributor Adim Mubaroq 

TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan memanggil jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Majalengka ke Jakarta terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Majalengka yang membatalkan pemecatan Hamzah Nasyah sebagai kader partai.

Pemecatan tersebut sebelumnya ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Ketua DPC PDIP Majalengka, Karna Sobahi menyatakan bahwa pertemuan itu bertujuan menyusun langkah hukum atas putusan pengadilan yang dinilai telah memasuki ranah internal organisasi partai.

“Kami menerima arahan dari DPP untuk memperkuat posisi partai dalam menyikapi putusan majelis hakim PN Majalengka yang membatalkan keputusan Ketua Umum tentang pemecatan Hamzah,” ujar Karna, Kamis (19/6/2025). 

Menurutnya, DPP PDIP akan menempuh dua langkah konkret.

Pertama, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kedua, melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung.

“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut marwah partai."

"Pemecatan terhadap Hamzah merupakan sikap organisasi atas pelanggaran disiplin partai, dan keputusan itu sah secara internal,” kata Karna.

Karna menyebut putusan PN Majalengka berpotensi menimbulkan preseden buruk terhadap kedaulatan partai politik.

Menurutnya, campur tangan lembaga peradilan dalam urusan internal partai dapat membahayakan sistem demokrasi Indonesia.

“Apa jadinya jika semua keputusan partai bisa dibatalkan oleh pengadilan negeri? Ini preseden yang mengancam eksistensi partai politik,” ujarnya.

Kendati demikian, Karna memastikan struktur DPC PDIP Majalengka tetap solid.

Konsolidasi dengan DPD PDIP Jawa Barat juga telah dilakukan untuk menjaga kekompakan kader.

“Kami diminta untuk tetap tenang dan fokus mengawal proses hukum. Ini adalah ujian bagi partai dan akan kami hadapi secara konstitusional dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Majalengka telah mempersilakan kepada DPC PDIP Majalengka untuk mengambil langkah hukum atas putusan pengadilan terkait pemecatan Hamzah. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.