TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus gratifikasi Rp1 triliun, Zarof Ricar diputus oleh majelis hakim 16 tahun penjara.
Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rosihan Juhriah Rangkuti, tak kuasa menahan tangis.
Majelis hakim menyebut ulah Zarof menciderai nama baik lembaga Mahkamah Agung (MA).
Suaranya bergetar ketika mengungkap alasan pemberatan hukuman dalam sidang yang digelar di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rosihan dengan suara terisak, dikutip dari Kompas.com.
Ia sempat tercekat dan terdiam sejenak sebelum melanjutkan kalimat berikutnya.
“Dan badan peradilan di bawahnya,” tambahnya masih dalam nada sedih.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut tindakan Zarof Ricar mencerminkan keserakahan, meski dirinya sudah hidup berkecukupan.
Zarof dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.
“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Hakim Rosihan menegaskan.
Meski terdapat banyak hal yang memberatkan, hakim juga menyampaikan alasan yang meringankan hukuman.
Zarof dinilai menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Rosihan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, pelaku penyuapan kepada Hakim Agung Soesilo, serta menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” jelas Hakim Rosihan.
Hakim Rosihan juga menyoroti aspek kemanusiaan sebagai dasar putusan.
Usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang rata-rata 72 tahun disebut menjadi pertimbangan, karena hukuman 20 tahun bisa berarti hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” lanjut Rosihan.
Selain usia, majelis juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lansia yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
Menurut hakim, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana.
Zarof gagal pensiun
Sebelumnya, Zarof Ricar menyesal tak bisa menghabiskan masa pensiun bersama keluarga namun justru di penjara.
Pengabdiannya selama 33 tahun pun sia-sia.
Penyesalan itu ia sampaikan dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya, sebagai respons atas tuntutan JPU, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang.
"Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,"
"Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujar Zarof Ricar, Selasa (10/6/2025), dikutip dari Tribun Pekanbaru.
Ia juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan MA atas kasus dugaan percobaan suap hakim agung, serta gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI di mana saya mengabdi kurang lebih 33 tahun, Kejaksaan Agung RI, dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," ujar Zarof.
Zarof sendiri menghormati apapun keputusan persidangan yang dijatuhkan kepadanya. Ia percaya majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya.
"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," ujar Zarof Ricar.