Paripurna DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS APBD 2025
GH News June 19, 2025 11:04 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang bersama Bupati Malang dilangsungkan dengan beberapa agenda penting, Kamis (19/6/2025). 

Yakni, agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, dan Persetujuan Bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Dalam rapat paripurna ini, dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok. 

Darmadi.jpgKetua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos, usai memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

Sedangkan, laporan DPRD terkait kerangka kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, disampaikan anggota Fraksi Partai Gerindra, Aris Waskito, selaku juru bicara DPRD Kabupaten Malang. 

Hasil pembahasan rencana KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini sebelumnya telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Malang. 

Seperti dilaporkan, perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025 Pendapatan daerah, direncanakan sebesar 4,82 Triliun. Pendapatan daerah ini turun sebesar 0,68 persen, yaitu sebesar 32,988 miliar, jika dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2025. Yakni, sebesar Rp 4.861.511.340.737. 

Dalam Rapat Paripurna ini, selanjutnya menyetujui hasil pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Nota Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Perangkat Daerah dalam menyusun perubahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. 

Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi menyampaikan, karena sudah disepakati dan ditetapkan antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Malanh, maka nanti hasil pembahasan Perubahan KUA PPAS APBD 2025 ini secepatnya akan diundangkan. 

"Setelah diundangkan dalam lembaran daerah, nanti otomatis sudah berlaku. Tetapi, ada ketentuan ini harus juga ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan Bupati untuk pelaksanaan teknisnya," terang Darmadi, Kamis (19/6/2025).

Selain Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, pada paripurna kali ini juga dilaksanakan Persetujuan Bersama tiga Raperda. 

Yakni, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perijinan di Bidang Kesehatan; Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah; serta Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Usai pembahasan dan disepakati semuanya di rapat paripurna ini, ya kita berharap tahun ini sudah bisa diberlakukan. Harapannya nanti peraturan Bupati atau perkada-nya ini cepat selesai," demikian Darmadi. (D)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.