Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah tersebut memungkinkan ASN bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA).
Keluarnya peraturan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait pelayanan publik.
Salah satu warga Kota Yogyakarta, Bowo (33) mengatakan peraturan tersebut perlu dikaji secara mendalam sebelum diimplementasikan. Menurut dia, tidak semua bidang bisa menerapkan WFA.
“Jika diterapkan perlu ada kajian dulu, nanti mengganggu pelayanan publik atau tidak. Aturannya juga harus jelas, bidang apa saja yang bisa WFA, karena tidak semua bidang kan bisa WFA,” katanya, Kamis (19/06/2025).
“Kemudian apakah ketika WFA itu ASN bisa menjamin tugas dan tanggung jawabnya selesai? Takutnya nanti ketika WFA, terus disambi yang lain, pekerjaan jadi tidak selesai tepat waktu,” sambungnya.
Di samping itu, ia menilai kebijakan tersebut dapat mengundang konflik internal. Sebab, tidak semua bidang bisa merasakan WFA.
“Misalnya dipilah-pilah yang WFA, bisa juga menimbulkan kesenjangan, malah konflik,” lanjutnya.
Kekhawatiran terkait pelayanan publik juga diungkapkan oleh Mega (28). Warga Kabupaten Sleman tersebut dulu pernah mengalami kendala saat mengurus dokumen kependudukan saat pandemi COVID-19.
“Tetapi dulu kan karena COVID-19 ya, entah pembatasan karena pandemi atau WFA, tetapi pelayanan jadi kurang maksimal. Takutnya ketika ASN pada WFA, juga akan berpengaruh ke pelayanan publik,” ungkapnya.
Ia mengakui kebijakan WFA bisa saja mendongkrak produktivitas ASN dalam bekerja, namun pelayanan publik juga harus diutamakan.
“Yang penting pelayanan publik tidak boleh terdampak. Jangan sampai karena alasan WFA, layanan kepada masyarakat jadi terbatas,” imbuhnya. (maw)