Lagi! BPOM Temukan 9 Produk Obat Herbal Bisa Picu Stroke-Serangan Jantung, Ini Daftarnya
GH News June 20, 2025 01:04 PM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Sepanjang Mei 2025, BPOM melakukan pengujian terhadap 683 produk obat bahan alam (OBA), obat kuasi, dan suplemen dari berbagai wilayah di Indonesia.

Hasilnya mencengangkan. Sebanyak 9 produk OBA terbukti mengandung BKO, seperti sildenafil, tadalafil, hingga metformin. Yang bikin ngeri, produk-produk itu tidak punya izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu.

"Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam keterangannya, Kamis (20/6/2025).

Klaim Stamina Pria, Penggemuk Badan, tapi Mengandung Obat Keras

Sebagian produk mencantumkan logo jamu dan menawarkan berbagai klaim, seperti peningkat stamina pria, pelangsing, hingga penggemuk badan. Tapi di balik itu, terselip senyawa yang seharusnya hanya digunakan atas resep dan pengawasan dokter.

"Penggunaan BKO dalam produk OBA merupakan pelanggaran serius dan bisa merusak citra OBA asli Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal," tegas Taruna.

Adapun jenis BKO yang ditemukan antara lain:

  • Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil meliputi risiko stroke, gangguan penglihatan, bahkan kematian
  • Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak, bisa memicu gangguan lambung dan kerusakan hati
  • Sibutramin meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke
  • Deksametason, Siproheptadin, menyebabkan gangguan hormon dan penurunan imunitas.

Taruna menegaskan BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mencampurkan BKO ke dalam produk. Tindakan ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen," tegasnya.

Tak hanya dari dalam negeri, BPOM juga mendapat laporan dari Singapura dan Thailand yang tergabung dalam ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Empat produk OBA asing terdeteksi mengandung BKO, sebagian mengklaim sebagai peningkat stamina pria, dan satu produk untuk penurun gula darah.

Meski belum terdaftar di Indonesia, BPOM telah mengambil langkah pengawasan, termasuk di platform penjualan daring.

Masyarakat Diminta Waspada

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan produk yang menjanjikan hasil instan, apalagi yang dijual secara online atau tidak melalui saluran resmi. Warga diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Jika sudah terlanjur mengonsumsi produk dari daftar temuan, segera hentikan dan hubungi tenaga kesehatan jika muncul gejala mencurigakan.

BPOM juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.

"Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan masyarakat dan citra OBA Indonesia," pungkas Taruna.

 

Adapun 9 obat herbal yang ditindak lanjut BPOM RI meliputi:

  1. Harimau Putih (mengandung sildenafil sitrat)
  2. One Man (mengandung sildenafil)
  3. Amirna Lelaki (mengandung bahan obat tadalafil)
  4. Urat Madu Gold (sildenafil)
  5. Redak-sam (asam mefenamat)
  6. Jarak Pagar (asam mefenamat)
  7. Contra Lin (delkofenak)
  8. Real Slim Ultimate (sibutramin)
  9. Vitamin gemuk alami (dexamethasone dan siproheptadin)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.