TRIBUNNEWS.COM - Belakangan beredar kabar terkait dugaan terjadinya korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji pada tahun 2024.
Tepatnya di era Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang menjabat sebagai Menteri Agama di bawah kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Lantas bagaimana sebenarnya kasus dugaan korupsi kuota haji ini bergulir?
Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024:
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini muncul karena tidak sinkronnya kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Dalam rapat BPIH bersama Menag saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas pada 27 November 2023 lalu, diungkap bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 mencapai 241.000 jemaah.
Jumlah tersebut terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.
Kemudian saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, terungkap adanya pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.
Namun, keputusan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap hingga kini kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024 masih dalam tahap penyelidikan KPK.
"Ya benar (KPK lakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji)," kata Asep kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Namun Asep tak mau mengungkap lebih detail soal progres dari penyelidikan KPK soal kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
"Kayaknya masih lidik [penyelidikan]," ujar Asep.
Diketahui, setidaknya KPK telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.
Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Selanjutnya aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Aduan ketiga datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta, yang membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Keempat, ada dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Sebelumnya, Gus Yaqut mengaku siap diproses hukum jika terbukti terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengalihan kuota haji 2024.
Dengan tegas Yaqut menyebut bahwa Kementerian Agama RI tidak pernah main-main dengan pelaksanaan ibadah haji 2024.
"Kami di kementerian agama pemerintah ini juga tidak ingin ada yang main main dengan haji itu kalau ada staf saya ada perangkat ASN di tempat saya di Kementerian Agama yang terlibat ya ayo kita tindak bareng bareng."
"Bahkan kalau menterinya terlibat gitu loh. Gitu ya dalam fraud gitu ya," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut Yaqut membantah soal dirinya sengaja menghindar dari pemanggilan pansus angket haji DPR.
Karena menurut Yaqut, pihaknya tidak pernah berupaya sembunyi untuk mengklarifikasi kasus tersebut.
"Mohon maaf ya kalau menunda-nunda enggak ada tuh yang datang dipanggil-panggil. Sementara ini kawan kawan melihat enggak ada yang datang dari Kemenag kan begitu," pungkasnya.
(Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Ilham Rian Pratama/Yohanes Liestyo Poerwoto)