Nadiem Siap Penuhi Panggilan Kejagung Senin 23 Juni
kumparanNEWS June 20, 2025 09:40 PM
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada Senin (23/6) mendatang.
"Akan hadir," kata Hotman saat dihubungi, Jumat (20/6).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan pemeriksaan ini terkait dengan fungsi pengawasan Nadiem sebagai eks menteri. Khususnya terkait pengadaan yang menggunakan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
“Saya kira itu menjadi bagian ya karena yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” kata Harli di Kejaksaan Agung.
“Karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga, saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil, ya, Rp9,9 triliun," tambah dia.
Oleh karena itu, menurutnya pemanggilan Nadiem sebagai saksi sangat penting untuk mengembangkan dugaan kasus ini.
"Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” jelas dia.
“Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kata Nadiem

Konferensi pers Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di The Darmawangsa Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi COVID-19.
Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung. Dia pun mengaku siap diperiksa oleh Kejagung.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.