TRIBUNJATIM.COM - Sebuah situs online menjual sejumlah pulau di Indonesia viral di media sosial.
Adapun salah satu pulau yang dijual adalah Pulau Panjang Sumbawa.
Pulau tersebut berlokasi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terkait hal tersebut, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot buka suara menanggapi hal tersebut.
Bupati Syarafuddin mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penjualan Pulau Panjang Sumbawa yang berlokasi di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia mempertanyakan status situs penjualan tersebut.
“Saya tidak percaya bahwa Pulau Panjang bisa dijual seperti itu. Apakah situs itu hoaks? Kami tidak memiliki informasi tentang penjualan ini,” ujar Jarot saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025), dikutip Kompas.com (20/06/2025).
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menurut Bupati Jarot, belum pernah mendapat pemberitahuan resmi terkait status Pulau Panjang dalam listing situs internasional tersebut.
Ia mempertanyakan validitas informasi yang tersebar dan meminta agar publik tidak serta-merta mempercayai klaim sepihak.
“Kami tidak tahu siapa yang mencantumkan pulau itu. Belum ada informasi resmi ke pemerintah daerah,” ucapnya.
Pulau Panjang Sumbawa masuk dalam daftar pulau yang dijual di situs luar negeri Private Islands Online.
Situs tersebut mencantumkan Pulau Panjang sebagai “pulau pribadi” yang tersedia untuk dimiliki, meski tanpa menyebutkan harga.
Bupati menegaskan Pulau Panjang adalah bagian dari kekayaan alam daerah yang harus dijaga, bukan diperjualbelikan secara bebas.
Diketahui, pulau tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 418/Kpts.-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.
Dengan luas mencapai 22.185,14 hektare, Pulau Panjang berada di utara Pulau Bungin dan bisa dijangkau menggunakan perahu dalam waktu sekitar 15 menit
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Kepemilikan Pribadi atas Pulau Kecil
Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan penguasaan pulau-pulau kecil secara penuh oleh individu adalah hal yang tidak diperbolehkan.
“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” tegas Harison.
Ia menyebut sesuai Undang-Undang Pokok Agraria, semua tanah, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
Warga negara asing, misalnya, hanya dapat mengakses hak guna usaha atau hak guna bangunan, bukan hak milik atas tanah.
Dilansir dari Kompas.com (18/06/2025), Ia mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa penguasaan hanya diperbolehkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.
Sisanya, minimal 30 persen harus dikuasai langsung oleh negara dan diperuntukkan bagi kawasan lindung, ruang publik, atau kepentingan masyarakat.
“Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung,” jelasnya.
Pulau yang Ditawarkan di Situs Itu