Polisi Telusuri Potensi Pencucian Uang dari 2 Tersangka Kasus TPPO Asal Tegal dan Brebes
deni setiawan June 20, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng melakukan penelusuran terhadap potensi tindakan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret dua tersangka Kunali warga Tegal dan Nurjaman warga Brebes.

Dua tersangka ini diindikasikan memiliki beberapa aset mencurigakan berupa mobil dan rumah mewah.

"Kami mendapatkan informasi itu, sedang kami telusuri aset-asetnya," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, Jumat (20/6/2025).

Dua tersangka disebut mengantongi keuntungan hingga mencapai Rp5,3 miliar.

Keuntungan diperoleh dari setoran para korban yang mencapai Rp50 juta sampai Rp65 juta perorang.

Korban sementara yang tercatat ada 110 orang.

Para korban diimingi-imingi kerja di Eropa dengan gaji mencapai Rp56 juta perbulan atau 3000 ribu euro.

Setiba di Eropa, ternyata para korban diupah rendah.

Jenis pekerjaan juga tidak sesuai kesepakatan.

Korban awalnya dijanjikan bekerja sebagai ABK, ternyata menjadi pekerja restoran.

Belum lagi korban diburu petugas imigrasi setempat karena mereka berangkat tanpa dokumen resmi sebagai pekerja.

Kombes Pol Dwi Subagio melanjutkan, masih bakal terus mengungkap kasus TPPO di Jawa Tengah. 

Untuk itu, pihaknya meminta warga yang menjadi korban atau menemukan kasus itu segera melaporkan. 

"Kami pasti akan menindaklanjuti secara cepat," terangnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.