TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyoroti aksi para sopir yang melakukan aksi unjuk rasa menentang aturan baru tentang Rancangan Undang-undang over dimention over load (RUU ODOL) atau angkutan barang melebihi ukuran dan muatan.
Aksi ini dilakukan secara serentak oleh organisasi sopir di sejumlah daerah termasuk di Jawa Tengah.
Para sopir melakukan aksi protes aturan tersebut di antaranya dengan cara memblokade jalan.
"Kepolisian khususnya dari Satuan Lalu Lintas sudah memberikan fasilitas kepada para sopir untuk berkomunikasi dengan Kementerian terkait atau Dinas Perih sehingga kami meminta para sopir untuk melakukan aksi tanpa mengganggu kepentingan orang lain," papar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kantor Gubernuran , Jumat (20/6/2025).
Artanto meminta para sopir untuk menjalankan aksi secara damai karena sudah ada kejadian aksi berujung adanya peristiwa pengerusakan mobil ambulans di Karanganyar.
"Ya kami minta peristiwa itu jangan sampai terulang kembali," katanya.
Artanto menyebut, pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap para sopir yang melakukan orasi.
Pihaknya juga bakal menghubungkan dengan lembaga terkait.
"Ya kami jembatani dengan lembaga terkait. Kami yakin aspirasi para sopir pasti ditampung lalu didiskusikan," terangnya. (Iwn)