Hakim yang Tangani Putusan Agnez Mo vs Ari Bias Diadukan ke Bawas MA
kumparanHITS June 20, 2025 10:20 PM
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Aduan ini teregister secara e-court pada Kamis (19/6).
Koalisi tersebut menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo.
Diketahui, Agnez divonis menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbesar
Musisi Agnez Mo. Foto: Michael Tran/AFP
"Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim," kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jumat (20/6).
Suradi memastikan, Bawas MA bakal memeriksa dan memastikan terlebih dahulu aduan tersebut.
"Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa," jelas Suradi.
Perbesar
Ari Bias dan kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti dua poin penting dalam aduan tersebut.
Pertama, menurut Koalisi tersebut, Majelis Hakim mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, di mana dalam putusan itu yang seharusnya bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara.
"Di putusan tersebut, hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi. Kami menilai Majelis Hakim telah mengabaikan prinsip dalam penerapan hukum," kata salah satu perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Kedua, Majelis Hakim sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual," lanjutnya.
Dapat Dukungan dari Komisi III DPR RI
Aduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti aduan tersebut.
"Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Komisi III DPR RI sependapat dengan penjelasan Dirjen DJKI, Razilu, bahwa yang wajib membayarkan royalti performing rights itu pelaksana event dari promotor.
Perbesar
Ari Bias Somasi Agnez Mo dan HWG, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Foto: Giovanni/kumparan
"Jadi berkaca dari putusan Agnez Mo, kami dapat penjelasan bahwa itu adalah putusan yang bukan erga omnes. Bukan yang mengikat. Kalau MA yang keluarkan baru erga omnes. Tapi kalau perdata, mereka hanya mengikat dua belah pihak yang bersengketa," tutur Habiburokhman.
Komisi III DPR RI pun sepakat mengawal proses hukum, yaitu kasasi ke MA, yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.