TIMESINDONESIA, BALI – Lokasi yang sebelumnya dikenal sebagai ParQ Ubud kini telah resmi ditutup dan diakuisisi oleh pengusaha sekaligus investor yang sudah lama berbasis di Bali, yakni Sergey Solonin.
Akuisisi ini telah dirampungkan sepenuhnya sesuai dengan regulasi hukum Indonesia, dengan dukungan penuh dari otoritas pemerintah terkait.
Transisi ini menandai berakhirnya sebuah babak yang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, sekaligus membuka jalan menuju visi baru yang berlandaskan pada akuntabilitas, apresiasi terhadap budaya Indonesia, dan pengelolaan lahan yang sah secara hukum.
“Pertumbuhan Bali harus sejalan dengan pelestarian identitas budayanya. Kami berkomitmen untuk menyelaraskan upaya kami dengan visi pemerintah demi memastikan pembangunan yang bertanggung jawab, memberikan manfaat bagi investor dan juga komunitas lokal. Akuisisi ini adalah langkah awal untuk menunjukkan bagaimana hal tersebut dapat diwujudkan.” papar Sergey Solonin, Jumat (20/6/2025).
Lebih lanjut, Solonin juga menyadari dampak gangguan sebelumnya terhadap para pekerja lokal di lokasi ini.
“Salah satu prioritas utama kami adalah memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa lapangan perkerjaan khususnya untuk para pekerja setempat - tidak hanya tetap terjaga, tetapi juga diperluas. Tempat ini milik komunitas setempat, dan sudah seyogyanya bermanfaat bagi penduduk lokal," jelasnya.
Transformasi ini masih dalam tahap pengembangan dengan visi yang menitikberatkan pada inklusivitas budaya, kepekaan lingkungan, transparansi hukum, dan kolaborasi antar komunitas.
Tujuan jangka panjang dari pengembangan ini adalah menciptakan contoh nyata yang menunjukan bagaimana investasi yang bertanggung jawab dan inklusif dapat diterapkan di Bali.
Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam beberapa minggu ke depan seiring perkembangan pembangunan ini, melalui kolaborasi erat dengan tokoh masyarakat, pelaku budaya, serta pemerintah setempat.
Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten Gianyar sebelumnya resmi menutup usaha akomodasi PARQ Ubud yang sering disebut sebagai Kampung Rusia di Bali pada Senin (20/1/2025) lalu. Penghentian kegiatan usaha dan penutupan PARQ Ubud dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025.(*)