Remaja di Banjarmasin Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Pelaku Ancam Tinggalkan sang Ibu
Budi Arif Rahman Hakim June 20, 2025 10:33 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus dugaan tindak asusila terhadap anak kembali mencuat di Kota Banjarmasin.                     

Setelah sebelumnya satu kasus tengah ditangani penyidik, kali ini dugaan perbuatan serupa kembali diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Korbannya adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya berinisial S (55), di Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada awal Juni 2025 oleh ibu korban. Informasi awal terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada seorang teman. 

Dari pengakuan korban, perbuatan itu telah terjadi berulang kali sejak mereka tinggal di Pulau Jawa, dan berlanjut setelah pindah ke Kalimantan Selatan beberapa tahun silam.

“Kasus ini bermula sejak korban masih berusia delapan tahun dan tinggal bersama keluarganya di Pulau Jawa. Setelah pindah ke Batola dan kemudian ke Banjarmasin Selatan, perlakuan tidak senonoh itu masih berlanjut hingga saat ini,” terang Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa melalui Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahean, Jumat (20/6/2025).

Menurut hasil penyelidikan sementara, perbuatan terakhir terduga terjadi pada 28 dan 29 Mei 2025 di rumah mereka. Terduga diduga melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Ancaman tersebut antara lain berupa niat meninggalkan ibunya bila korban membuka suara,” tambah Partogi.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit PPA Polresta Banjarmasin pada Jumat (6/6/2025), setelah Ketua RT setempat turut membantu melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. 

Ia diamankan di kediamannya dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banjarmasin.

Terduga saat ini dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

Pihak kepolisian memastikan bahwa korban kini berada dalam pendampingan dan perlindungan yang aman. Proses penyelidikan masih berjalan dengan fokus pada pemenuhan alat bukti serta pemanggilan saksi-saksi terkait. (sul)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.