KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Khofifah di Kasus Danah Hibah Jatim Pekan Depan
GH News June 20, 2025 11:03 PM

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan KPK hari ini terkait kasus dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Khofifah pekan depan.

"Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Budi mengatakan surat permintaan penjadwalan ulang itu telah disampaikan Khofifah sejak 18 Juni. Namun Budi belum mengungkap kapan persisnya Khofifah akan diperiksa kembali.

"Disampaikan pada tanggal 18 Juni untuk tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini," sebut dia.

"Alasannya (tidak hadir) karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.