TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bambang Raya Saputra, tersangka kasus dugaan prostitusi Mansion Executive Karaoke Semarang langsung ditahan seusai menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Jateng.
Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan Bambang Raya pada Jumat (20/6/2025).
Pada hari itu, dia diperiksa tim penyidik selama sekira empat jam.
Sebelumnya, dia sudah dua mangkir dari pemanggilan pihak kepolisian dengan dalih ada kegiatan partai.
"Kami tahan tersangka BRS selepas diperiksa pukul 11.00 hingga pukul 14.00," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, alasan Bambang Raya ditahan agar mempermudah proses penyidikan.
Sebelumnya, tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra memenuhi panggilan polisi di Mapolda Jateng pada Jumat (20/6/2025).
Bambang Raya datang bersama pengacaranya pada pukul 11.00.
"Dia memenuhi panggilan pada hari ini, sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Bambang Raya Saputra dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Jateng selepas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi pada Senin, 2 Juni 2025.
Dia telah dua kali dipanggil, masing-masing pada Kamis 12 Juni dan Kamis 19 Juni 2025.
Namun yang bersangkutan mangkir pada dua panggilan tersebut.
Bambang Raya beralasan ada acara partai atau organisasi.
"Dua kali mangkir itu menjadi bahan penilaian kami," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Menurut Kombes Pol Dwi, Bambang Raya berpotensi langsung ditahan selepas pemeriksaan.
Namun hal itu menunggu hasil penyidikan.
"Semua kemungkinan ada (ditahan)."
"Yang jelas kami ingin kasus ini cepat, ada kepastian hukum, dan tidak ada hambatan dalam proses penyidikan," bebernya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Mangkir di Panggilan Kedua
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus pornografi di Mansion Executive Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra (BRS) kembali mangkir dalam panggilan kedua oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Alasan mangkirnya Bambang Raya tak jauh berbeda dengan yang pertama, yakni ada kegiatan organisasi.
Selepas menerima surat alasan dari Bambang Raya, polisi kini menelaah apakah alasan tersangka bisa diterima atau tidak.
"BRS tidak datang dalam panggilan kedua ini yang telah dijadwalkan pada hari ini."
"Alasan ada acara organisasi."
"Apakah itu partai, saya tidak tahu," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/6/2025).
Kombes Pol Dwi menyebut, masih menganalisis alasan tersangka yang nanti dikaitkan dengan peraturan perundangan.
"Barulah penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah panggilan ketiga atau langkah lainnya," sambung Kombes Pol Dwi Subagio.
Disamping mengurus pemanggilan Bambang Raya, Polda Jateng juga menangani kasus Mansion Executive Karaoke Semarang dengan laporan dugaan penipuan yang diajukan oleh tersangka YS alias Mami U.
Mami U atau YS melaporkan seorang pria berinisial HP ke Polda Jateng.
Pria yang dilaporkan tersebut merupakan mantan bos YS di Karaoke Mansion.
YS merasa menjadi tumbal.
Sebab, layanan pornografi dengan nama paket-paket Herandura, Potatto, dan Mash pottato dilakukan atas perintah HP.
Namun, YS ternyata yang mendapatkan bola panasnya dengan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaliknya, HP masih bisa menghirup udara bebas.
Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, YS melaporkan tiga orang.
Dua sisanya, Kombes Pol Dwi masih enggan menyebutkannya.
"Ketiganya segera kami panggil," terangnya.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke Mansion lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggrebekan dilakukan polisi pada Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi telah menetapkan pemilik Mansion Executive Karaoke Semarang Bambang Raya Saputra sebagai tersangka.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai politik.
Sebelum Bambang, satu tersangka lainnya yakni YS alias Mami U.
Peran YS ini mengatur aktivitas wanita penghibur di Mansion.
"Untuk tersangka YS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan."
"Tersangka masih proses administrasi," kata Kombes Pol Dwi Subagio.
Merasa Seperti Teroris
Jauh sebelumnya, Polda Jateng telah mencekal Bambang Raya Saputra berpergian ke luar negeri buntut penetapan tersangka atas kasus jasa tari telanjang di Mansion Executive Karaoke Semarang.
Bambang Raya Saputra sudah mengetahui informasi pencekalan itu, tetapi diperolehnya dari media massa.
"Saya malu adanya pencekalan itu."
"Saya seperti sudah dianggap sebagai teroris, sudah seperti koruptor," kata Bambang Raya kepada Tribunjateng.com, Jumat (6/6/2025).
Bambang Raya berdalih, penetapan tersangka dirinya adalah bagian dari fitnah.
Dia menyebut, hanya sebagai pemilik gedung Mansion dan pemilik izin karaoke, bukan pengelola.
Operasional karaoke dikendalikan oleh pihak ketiga dengan inisial C (perempuan) dan H (pria).
Selama adanya kerja sama itu, Bambang Raya tidak mau menerima hasil karaoke dari penyediaan LC atau teman perempuan saat bernyanyi.
"Alasannya karena anak saya perempuan semua."
"Maka dari awal saya tidak mau menerima uang dari aktivitas karaoke, tetapi hanya menerima hasil dari jualan room, minuman, dan makanan," katanya.
Selepas ditetapkan sebagai tersangka, Bambang Raya masih belum memikirkan upaya hukum yang bakal ditempuhnya.
"Saya masih menemani anak yang melahirkan di Jakarta."
"Pekan ini saya pulang ke Semarang," terangnya.
Dia menambahkan, bakal dipanggil ke Polda Jateng pada 12 Juni 2025.
"Nanti tak pikirkan di Semarang soal status saya sebagai tersangka," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, sudah mengajukan pencekalan terhadap Bambang Raya selepas penetapan tersangka kasus pornografi pada 2 Juni 2025.
"Kami akan periksa BR pekan depan," katanya.
Dari kasus ini, Bambang dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan.
Sebagaimana diberitakan, polisi menggerebek tempat karaoke tersebut lantaran menyediakan hiburan tari telanjang atau striptis dan dugaan praktik prositusi.
Penggerebekan dilakukan polisi dari Kamis (27/2/2025) malam hingga Jumat (28/2/2025) dinihari.
Selama tiga bulan penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi.
Polisi juga telah memeriksa pemilik Mansion berinisial BRS.
Pemilik tempat karaoke tersebut merupakan tokoh politik di Jawa Tengah karena merupakan ketua partai tingkat Jawa Tengah. (*/Iwan Arifianto)