Polisi membongkar penimbunan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berada di Kota Pekanbaru, Riau. Sekitar enam ton limbah medis ditemukan dikubur di sebuah lahan.
Praktik penimbunan limbah medis yang dikamuflase dengan singkong ini terbongkar Satreskrim Polresta Pekanbaru, pada Kamis (19/6). Seorang direktur perusahaan ditangkap polisi dalam kasus ini. Berikut fakta-faktanya dirangkum detikcom, Sabtu (21/6/2025).
'Kuburan' limbah medis tersebut berada di Jalan Beringin 2 RT 02 RW 02 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Riau. Gudang yang sekaligus menjadi 'kuburan' limbah B3 ini digerebek polisi pada Kamis (19/6) siang kemarin.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika mengatakan untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbunan limbah medis itu dengan tanaman singkong.
"Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong," kata Jeki, dalam keterangannya, Jumat (20/6).
![]() |
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu orang pelaku yakni pria inisial MIS selaku direktur PT tersebut.
"Benar, satu orang sudah kami amankan, laki-laki dengan inisial MIS. Jadi dia direktur di perusahaan tersebut," kata Kombes Jeki.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra mengatakan tersangka saat ini telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami barusan melakukan penangkapan dan penahanan tersangka pengelolaan limbah B3 yang mencemarkan lingkungan dan pengelolaannya tidak sesuai prosedur," ujar Berry.
|
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti limbah medis yang ditimbun di lokasi tersebut.
"Barang bukti yang kami amankan ada lebih kurang 6 ton (limbah medis) di gudangnya," ujar Kompol Berry Juana Putra.
Selain limbah medis yang 'dikubur', polisi juga menemukan barang bukti limbah medis di dalam gudang tersebut. Limbah medis itu berupa jarum suntik (spuit) bekas, botol-botol bekas obat-obatan dan bahan kimiawi, sarung tangan bekas.
"Bahkan ada juga bekas darah, imfusan, kami cek kemarin banyak darah di gudangnya, bekas kantong darah," imbuhnya.
Direktur perusahaan di Kota Pekanbaru, Riau, mengubur limbah medis dan menanaminya dengan singkong. Polisi menyebut singkong yang tumbuh di atas tanah 'kuburan' limbah tersebut tak layak dikonsumsi karena dapat menimbulkan penyakit. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juanda Putra, setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan ahli terkait.
"Kemarin kami turunkan ahli 'kok bisa singkong ini subur?', tapi kalau dimakan oleh manusia itu katanya bisa kena penyakit," kata Berry saat dihubungi wartawan, Jumat (19/6/2025).
![]() |
Tak hanya singkong, kata Berry, air tanah yang ada di lingkungan sekitar lokasi juga tercemar. Adapun, limbah tersebut dikubur di lahan gudang milik tersangka di Jalan Beringin 2, Kota Pekanbaru.
"Dicek kerusakan lingkungannya, air di lingkungan situ mulai tercemar juga," imbuhnya.
Gudang PT GPT ini digerebek Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Kamis (19/6) kemarin. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima polisi pada akhir Mei 2025 lalu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan intensif, kami menemukan ada beberapa limbah medis yang disimpan di gudang tersebut. Kemudian kami lakukan pengecekan di lokasi, ternyata tersangka ini menimbun limbah medis di lahan miliknya," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika saat dihubungi secara terpisah.
Untuk mengelabui aparat yang berwenang, tersangka menutupi timbunan limbah medis itu dengan tanaman singkong.
"Yang bersangkutan menanami tanah yang untuk menimbun limbah medis itu dengan tanaman singkong," tambahnya.