Ucapan Ngawur Maling CD Wanita usai Kepergok, Pemilik Sempat Teriak Minta Tolong, Polisi Kuak Fakta
Torik Aqua June 21, 2025 02:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Viral kelakuan maling celana dalam alias CD yang tak masuk akal.

Peristiwa pencurian DC itu dipergoki oleh penghuni kos.

Hingga akhirnya kini kasus itu berakhir damai karena sebuah alasan.

Sebelumnya, viral di media sosial video berdurasi hampir satu menit yang menunjukkan aksi warga mengamankan seorang pria dewasa karena diduga mencuri celana dalam wanita. 

MALING CD - Tangkapan layar video seorang pria mencuri celana dalam (CD) wanita di sebuah indekos lingkungan Congol, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Sabtu (14/6/2025). Pria tersebut ternyata mengalami gangguan kejiwaan seusai ditangkap warga setempat. (POLRES SEMARANG)

Peristiwa yang terjadi di lingkungan Congol, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang itu pun mendapat perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian angkat bicara. 

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi di sebuah rumah kos wanita di Kelurahan Karangjati pada Sabtu (14/6/2025) sore.

Dia menyebutkan, pelaku berinisial R (35), warga Kecamatan Pringapus, yang tertangkap saat mencuri pakaian dalam milik salah satu penghuni kos yang sedang dijemur. 

“Aksinya diketahui langsung oleh korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan.

Pelaku diamankan oleh warga sekitar sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” kata AKBP Ratna, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa R memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit jiwa.

Hal itu turut ditegaskan oleh Kapolsek Bergas, AKP Harjono, di mana keterangan dari pihak Puskesmas Pringapus memperkuat bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa.

“Dari hasil interogasi, pelaku memberikan jawaban yang tidak masuk akal. 

Saat itu pula, sejumlah warga mengenali pelaku, dan setelah dikonfirmasi kepada perangkat desa serta pihak medis, dipastikan bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa,” kata Kapolsek.

Setelah pelaku diamankan warga di RT 7 RW 2 Kelurahan Karangjati, petugas Polsek Bergas membawa pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Polsek Bergas kemudian memfasilitasi proses mediasi antara pihak korban dan keluarga pelaku. 

Dalam pertemuan yang turut dihadiri perangkat lingkungan, disepakati bahwa pelaku akan diserahkan kembali kepada keluarganya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut secara medis.

Sebagai penutup, AKP Harjono menyampaikan apresiasi kepada warga sekitar yang tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli terhadap keamanan lingkungan dan memilih untuk melaporkan kejadian ini kepada kami sehingga dapat ditangani dengan baik,” pungkas dia. (*)

Sementara itu, kisah soal celana dalam juga pernah terjadi di Boyolali, Jawa Tengah.

Nasib pilu dialami bocah berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial KM.

Ia menjadi korban kekerasan oleh warga desa, termasuk Ketua RT setempat, Senin (18/11/2024).

Korban dituduh mencuri pakaian dalam dan memicu aksi main hakim sendiri.

Delapan tersangka pun telah ditangkap jajaran Polres Boyolali.

Mereka antara lain AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM.

"Termasuk Ketua RT sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

Insiden bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketua RT menuduh KM mencuri celana dalam milik salah satu warga.

Tuduhan ini memicu kemarahan belasan warga yang kemudian melakukan penganiayaan terhadapnya.

Ironisnya, penganiayaan dipelopori oleh Ketua RT dan istrinya di rumah salah satu warga.

Ayah korban, Mulyadi, yang sedang merantau di Jakarta, dihubungi Ketua RT pada Minggu, 19 November 2024.

Saat itu Mulyadi diminta pulang untuk menyelesaikan persoalan.

Setelah tiba di rumah, Mulyadi mengajak KM menemui Ketua RT untuk meminta maaf.

Namun bukannya menyelesaikan masalah secara damai, korban malah dipukul oleh Ketua RT dan istrinya.

Ilustrasi kekerasan pada anak
Ilustrasi kekerasan pada anak (Shutterstock/snob)

Meski ayah KM telah meminta maaf, amarah warga tak terbendung.

Bukannya mendapat perlakuan baik, justru anaknya malah dipukuli massa.

Ketika Mulyadi mencoba melindungi anaknya, ia justru mendapat pukulan dari warga lainnya.

Bocah tersebut dipukuli, bahkan kukunya dicabut dengan tang.

"Dipukul pakai tangan, dipukul pakai ikrak, dipukul pakai teko, lalu paha kanan kiri diinjak."

"Terus jari tangan, jari kaki dijepit pakai tang," ungkap kuasa hukum korban.

Ayahnya yang berusaha melindungi hanya bisa pasrah karena ikut mendapat kekerasan.

"Anaknya ditarik dan dipukuli. Ayahnya mau melindungi, malah ditarik dan dipukul juga," ujar perwakilan keluarga korban, Fahrudin.

Situasi ini memuncak hingga ancaman pembunuhan terhadap Mulyadi dan anaknya.

Penganiayaan brutal menyebabkan KM mengalami luka serius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RSUD Waras Wiris Andong, KM menderita patah hidung, penyumbatan pembuluh darah, dan lebam di seluruh wajah. 

KM pun terpaksa dirujuk ke RS Moewardi Solo untuk perawatan lanjutan karena kondisinya parah. 

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Kompas.com/ERICSSEN)

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak mau sekolah.

Korban masih membutuhkan pendampingan untuk memulihkan psikisnya.

"Trauma dan tidak mau sekolah," kata kuasa hukum korban, Erdia Risca dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Kamis (12/12/2024).

Erdia mengatakan, keluarga telah melaporkan peristiwa yang dialami korban berinisial KM ke Polres Boyolali.

"Sudah kita laporkan (ke Polres Boyolali)," kata Erdia.

Setelah kasus dilaporkan ke Polres Boyolali, delapan tersangka, termasuk Ketua RT, telah diamankan.

Berdasarkan keterangan polisi, mereka memiliki peran aktif dalam melakukan penganiayaan, baik memukul maupun menendang korban.

Mereka kini ditahan selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap anak. 

Polisi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban.

Polres Boyolali telah menangkap delapan pelaku, namun korban menyebut ada 15 orang yang terlibat.

Keluarga juga mendapat ancaman untuk tidak membawa korban ke rumah sakit agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi.

Kasus ini dalam penanganan Polres Boyolali, sementara keluarga korban berharap keadilan segera ditegakkan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi mengungkapkan delapan tersangka ini disangkakan melanggar pasal berlapis.

Ada dua undang-undang yang diduga dilanggar para tersangka.

"Pasal yang disangkakan dalam perkara ini, karena kekerasan melibatkan beberapa pelaku, kita terapkan Pasal 170 ayat 2 KUHP," kata Joko.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara.

Selain itu tersangka juga diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dan karena korban ini juga masih usia anak, usia 12 tahun, kami juga terapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Penyidik Polres Boyolali meminta keterangan saksi kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kamis (12/12/2024).
Penyidik Polres Boyolali meminta keterangan saksi kasus pengeroyokan remaja di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kamis (12/12/2024). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Kasus ini memicu keprihatinan luas.

Dinas Pendidikan Boyolali turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan hukum untuk korban. 

Selain itu pihak keluarga korban kini mendapatkan dukungan dari tim penasihat hukum untuk memastikan hak-hak korban dipenuhi.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya main hakim sendiri dan pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum.

Perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus penganiayaan KM menyoroti kegagalan kolektif dalam melindungi anak dari kekerasan. 

Peran aktif masyarakat dan pemerintah diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan.

Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak kita.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.