Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyiapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kasus kenakalan remaja di Surabaya, khususnya di malam hari.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindaklanjuti masukan dari warga. Nantinya, aturan tersebut akan tertuang dalam surat edaran pembatasan jam malam.
Kebijakan tersebut bukanlah kali pertama dilakukan. Pada 2022, surat edaran pembatasan jam malam juga sempat diberlakukan dan sukses menekan kasus kekerasan remaja, khususnya tawuran.
"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Wali Kota Eri di Surabaya.
Kasus tawuran hingga minum minuman keras di antara pemuda di Surabaya memang belum berakhir hingga saat ini. Bahkan, beberapa temuan petugas di antaranya telah mengamankan sejumlah pemuda dan dibawa ke Dinas Sosial.
Karenanya, edaran jam malam akan menitikberatkan pada peran keluarga dan pengurus RW. Para orang tua wajib mengetahui keberadaan dan tujuan anak berada di luar rumah ketika malam hari.
Melalui edaran ini, para pemuda diharapkan berada di rumah pukul 21.00 WIB. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua harus memastikan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW.
Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.
"Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota," tegas dia.
Karenanya, orang tua harus mengetahui tujuan anak ketika keluar rumah. Misalnya, ketika anak berpamitan ke rumah teman maka orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” katanya.
Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Universitas Airlangga ini menegaskan peran krusial orang tua dalam membimbing anak-anak mereka. Tanpa asuhan yang baik, maka berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.
“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud," terangnya.
Hal tersebut akan berjalan seiring dengan patroli keliling. “Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor.
Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia," imbuhnya.
Sosialisasi nantinya akan dilakukan dengan melibatkan kecamatan dan kelurahan. Sehingga, dukungan keluarga dapat maksimal.
“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujarnya