43 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Majalengka Dicoret, Ini Penjelasan Dinsos
GH News June 22, 2025 07:03 AM

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengonfirmasi bahwa sebanyak 43.137 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) telah dinonaktifkan oleh pemerintah pusat.

Data pencoretan tersebut dikirim langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Nasrudin data tersebut diterima sekitar dua minggu lalu dan langsung diimplementasikan.

"Kami menerima kiriman data dari pusat yang menyatakan bahwa 43.137 peserta BPJS PBI di Majalengka telah dinyatakan tidak lagi layak menerima bantuan. Keanggotaan mereka di BPJS otomatis dinonaktifkan," ujarrnya, Sabtu (21/6/2025).

Sayangnya, pencoretan tersebut tidak disertai dengan penjelasan rinci mengenai alasan setiap individu dinonaktifkan. Dinsos Majalengka pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi, mengingat seluruh data berasal dari pusat.

"Informasi yang kami terima hanya berupa data hasil verifikasi BPS. Kami tidak bisa menjawab kenapa seseorang dicoret karena data tersebut bukan dari kami," tambahnya.

Warga Diminta Tidak Panik

Meskipun angka pencoretan mencapai puluhan ribu, hanya kurang dari 10 persen warga yang datang ke Dinsos untuk mengonfirmasi status mereka. Dinsos memastikan akan memberikan fasilitasi bagi warga yang merasa masih layak menerima BPJS PBI.

"Kami terbuka. Silakan datang ke kantor Dinsos jika merasa masih memenuhi syarat. Kami akan asesmen ulang, verifikasi, dan bantu fasilitasi dengan Dinas Kesehatan atau jalur bantuan sosial lainnya," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atau membuat kegaduhan terkait status BPJS mereka. "Tenang saja, jangan risau. Kalau memang masih layak, akan kami bantu prosesnya," ujarnya.

Prosedur Pengaktifan Ulang Masih Dibahas

Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai masa sanggah atau tenggat waktu bagi warga untuk mengajukan keberatan. Namun, Dinsos Majalengka sedang menyusun formulasi bersama Dinas Kesehatan untuk penanganan kasus pencoretan ini.

Termasuk kemungkinan aktivasi ulang keanggotaan BPJS atau pengalihan ke jenis bantuan sosial lainnya. Sebagai informasi, BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu.

"Di mana iuran sebesar Rp42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Penerima bantuan ini, tidak perlu membayar untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (BPJS)," kata Kadinsos Majalengka. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.