TRIBUNJATIM.COM - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah untuk pembangunan proyek terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Korban dalam kasus ini bernama Sujoko, warga Dusun/ Desa Gumeng, Kecamatan Gondang.
Karena termakan janji manis pelaku, Sujoko malah rugi Rp 1,5 miliar karena meminjamkan tiga sertifikat tanahnya.
Ini seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama.
Nova mengatakan, modus pelaku menjanjikan kompensasi berlipat ganda dengan syarat korban meminjamkan 3 sertifikat tanah SHM berupa lahan untuk kebutuhan proyek, kepada tersangka S alias Supardi (Splitsing) melalui tersangka IR.
Korban dijanjikan mendapat kompensasi dalam satu bulan sebesar 8 miliar dan, apabila tanah tersebut kembali ke korban maka kompensasi sebesar 2,5 miliar.
"Faktanya sampai dengan saat ini korban tidak menerima kembali tiga sertifikat hak milik, termasuk kompensasinya," ucap Nova kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Tersangka S alias Supardi telah menjalani persidangan dan divonis pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Sedangan, tersangka IR berperan ikut serta dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.
Ia mengungkapkan, tersangka S membawa dan mengakui sertifikat SHM itu adalah miliknya, kemudian dijual kepada MC alias Muamillah Chamidah untuk kebutuhan proyek senilai Rp 1.375.000.000.
"Tersangka IR mendapat keuntungan dari tersangka S, sebesar 20 juta. Karena tersangka IR sudah meyakinkan korban menyerahkan tiga sertifikat kepada tersangka S," pungkas Nova.
Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan atau 372 juncto 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman pidana empat tahun. (Mohammad Romadoni)
Sementara itu di tempat lain, seorang mantan penjabat kepala desa alias kades di Kabupaten PALI, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan korupsi dana desa.
Tak main-main, akibat korupsi dana desa itu, eks Pj kades bernama Arisman (48) itu membuat negara merugi hingga Rp 860.635.952, melansir dari TribunLampung.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres PALI menetapkan Eks Pejabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, bernama Arisman (48) sebagai tersangka kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.
Uang hasil korupsi tersebut, habis digunakan tersangka untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengungkapkan, tersangka Arisman tercatat sebagai PNS di Kecamatan Penukal Utara dan menjabat PJ Kades Karang Tanding pada priode April hingga Desember 2021.
Selama masa jabatanya, tersangka mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan rincian DD sebesar Rp 999,063.880 dan ADD sebesar Rp 1.192.537.464, Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap.
Namun, selaku PJ Kepala Desa pada priode masa jabatannya, tersangka tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Tahun Anggaran 2021.
Pencairan DD dan ADD Desa Karang Tanding tersebut diperuntukan untuk Pembangunan PAUD dan Rehap Kantor Kepala Desa sebagaimana yang tertuang di APBDes.
"Namun, berdasarkan Pemeriksaan Ahli Kontruksi untuk Rehap Kantor Kepala Desa tidak dilaksanakan oleh tersangka dan Pembangunan PAUD hanya dilaksanakan 30 persen dari Rencana Pembangunan. serta ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tersangka secara fiktif," kata AKBP Yunar, Jum'at (20/6/2025).
Atas temuan tersebut, kemudian Inspektorat Kabupaten PALI melakukan Audit Investigasi terkait Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Karang Tanding TA. 2021.
Sehingga didapatkan Temuan kerugian negara sebesar Rp.860.635.952,- berdasarkan LHP dengan nomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, Tanggal 11 Juli 2022.
Terkait adanya temuan tersebut, Inspektorat memerintahakan Arisman mengembalikan kerugian negara dengan batas akhir tanggal 09 September 2022.
Namun setelah batas waktu yang di tentukan berakhir, ternyata Arisman tidak dapat mengembalikan hasil temuan kerugian negara tersebut.
Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pali melakukan penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi LP/A-86/XII/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES PALIPOLDASUMSEL, Tgl 06 Desember 2024.
Kasus ini kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan sehingga didapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-
"Dalam penyidikan kasus korupsi ini, kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 41orang saksi dan menyita barang bukti berupa dokumen sebanyak 82 dokumen dari 4 lokasi, yakni 28 Dokumen dari Kantor Camat Penukal Utara, 10 dokumen dari DPMD, 36 dokumen dari Bank Sumsel Babel cabang pendopo dan 8 dokumen dari BPKAD, dari priode Maret 2025 hingga Juni 2025," ujarnya.
Lalu, berdasarkan gelar perkara di Ditreskrimsus tanggal 10 Juni 2025, penyidik kemudian menetapkan Arisman sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Karang Tanding Tahun Anggaran 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.860.991.453,-
Kapolres juga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka Arisman Ke Polres Pali sebanyak 2 kali. Namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Sehingga kami melakukan penjemputan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres PALI," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam kasus ini, tersangka mengakui bahwa dalam penggunaan anggaran tersebut, ia tidak melaksanakan pembangunan PAUD (tidak selesai).
Ia juga mengaku tidak sama sekali merealisasikan rehab kantor kepala desa.
Selain itu, dalam penggunaan anggaran ia juga tidak merealisasikan uang jaminan kesehatan perangkat desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan sesuai dengan APBDES.
Serta tidak membuat LPJ ADD tahap I, III, dan IV secara lengkap.
"Tersangka mengaku uang hasil dari Korupsi digunakan untuk pembayaran utang pribadi, pembayaran rumah sakit, membeli kavlingan tanah, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan, dan kepentingan pribadi lainnya," ungkap Kapolres.
Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup.
"Kasus ini masih terus kita dalami, apakah ada keterlibatan pihak lain atau hanya dilakukan oleh tersangka sendiri, masih kita dalami lagi," tandasnya.