VIRAL TERPOPULER Sujoko Nyesal Pinjami Sertifikat ke Supardi - Siti Rugi Rp250 Juta Imbas Ulah Alfin
Ficca Ayu Saraswaty June 22, 2025 05:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang tersangkum dalam berita viral terpopuler hari Minggu, 22 Juni 2025.

Berita pertama kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah untuk pembangunan proyek terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Ada juga keputusan seorang wanita menjadi perbincangan, karena akhirnya ia mendapatkan apa yang seharusnya didapatkannya.

Selanjutnya kasus penipuan dan penggelapan uang terjadi di Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Berikut selengkapnya berita viral terpopuler hari ini, Minggu (22/6/2025) di TribunJatim.com.

  1. Sujoko Menyesal Pinjamkan Sertifikat Tanah Rp 1,5 M ke Supardi, Tergiur Dapat Dapat Rp 8 M Sebulan
KASUS MAFIA TANAH - IR, satu dari tersangka kasus penipuan dan penggelapan sertifikat SHM lahan untuk proyek di Gondang, diamankan di Polres Mojokerto, Jawa Timur. Korban bernama Sujoko merugi Rp 1,5 miliar karena pinjamkan tiga sertifikat tanahnya.
KASUS MAFIA TANAH - IR, satu dari tersangka kasus penipuan dan penggelapan sertifikat SHM lahan untuk proyek di Gondang, diamankan di Polres Mojokerto, Jawa Timur. Korban bernama Sujoko merugi Rp 1,5 miliar karena pinjamkan tiga sertifikat tanahnya. (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)

Kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah untuk pembangunan proyek terjadi di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Korban dalam kasus ini bernama Sujoko, warga Dusun/ Desa Gumeng, Kecamatan Gondang.

Karena termakan janji manis pelaku, Sujoko malah rugi  Rp 1,5 miliar karena meminjamkan tiga sertifikat tanahnya.

Ini seperti yang dikatakan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama.

Nova mengatakan, modus pelaku menjanjikan kompensasi berlipat ganda dengan syarat korban meminjamkan 3 sertifikat tanah SHM berupa lahan untuk kebutuhan proyek, kepada tersangka S alias Supardi (Splitsing) melalui tersangka IR.

Korban dijanjikan mendapat kompensasi dalam satu bulan sebesar 8 miliar dan, apabila tanah tersebut kembali ke korban maka kompensasi sebesar 2,5 miliar.

"Faktanya sampai dengan saat ini korban tidak menerima kembali tiga sertifikat hak milik, termasuk kompensasinya," ucap Nova kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Tersangka S alias Supardi telah menjalani persidangan dan divonis pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (15/4/2025) lalu.

Sedangkan, tersangka IR berperan ikut serta dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Ia mengungkapkan, tersangka S membawa dan mengakui sertifikat SHM itu adalah miliknya, kemudian dijual kepada MC alias Muamillah Chamidah untuk kebutuhan proyek senilai Rp 1.375.000.000.

2. Kuliah Habis Rp 150 Juta, Wanita Sedih Cuma Digaji Rp 700 Ribu, Nasib Berubah saat ke Arab Saudi

TAK SEPADAN GAJI - Wanita ini curhat alasannya untuk bekerja di Arab Saudi sebagai perawat. Kerja di Indonesia hanya dibayar Rp700 ribu, itu pun kadang telah berbulan-bulan
TAK SEPADAN GAJI - Wanita ini curhat alasannya untuk bekerja di Arab Saudi sebagai perawat. Kerja di Indonesia hanya dibayar Rp 700 ribu, itu pun kadang telah berbulan-bulan. (TribunTrends.com)

Keputusan seorang wanita menjadi perbincangan, karena akhirnya ia mendapatkan apa yang seharusnya didapatkannya.

Kuliah sering dipandang sebagai investasi jangka panjang yang menjanjikan masa depan cerah. 

Banyak orang rela merogoh kocek dalam-dalam demi meraih gelar sarjana, dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak dan gaji yang sesuai.

Namun, di Indonesia, biaya pendidikan tinggi, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, terbilang sangat mahal.

Tak jarang, mahasiswa harus merogoh hingga ratusan juta rupiah hanya untuk menyelesaikan studi mereka.

Sayangnya, kenyataan di dunia kerja sering kali jauh dari ekspektasi. 

Banyak sarjana yang harus menerima kenyataan pahit, gaji yang mereka terima ternyata jauh dari harapan dan dianggap belum sebanding dengan pengorbanan selama kuliah.

Salah satu kisah yang membuktikan hal ini datang dari seorang wanita yang membagikan pengalamannya melalui akun TikTok @hardiantiette10 yang dikutip TribunJatim.com, Sabtu (21/6/2025).

Dalam videonya, ia mengungkapkan bahwa ia telah menghabiskan sekitar Rp150 juta untuk biaya kuliah di Poltekkes Makassar.

"Biaya pendidikanku 150 juta," tulisnya dalam video tersebut.

3. Siti Rugi Rp 250 Juta karena Ulah Alfin, Suami Ternyata Diobati Pakai Sirup hingga Berlian Digondol

KASUS PENIPUAN - Muhammad Alfin Firdaus,  pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, diringkus Polsek Kalianda, Selasa (17/6/2025). Modusnya bisa obati penyakit hingga korban rugi RP 250 juta.
KASUS PENIPUAN - Muhammad Alfin Firdaus,  pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, diringkus Polsek Kalianda, Selasa (17/6/2025). Modusnya bisa obati penyakit hingga korban rugi RP 250 juta. (Istimewa)

Kasus penipuan dan penggelapan uang terjadi di Dusun I Banjar Punggawa, Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban bernama Siti Khoirini, sementara pelaku bernama Muhammad Alfin Firdaus.

Alfin diringkus Polsek Kalianda pada Selasa (17/6/2025).

Aksi kejahatannya terjadi pada 3 Desember 2024 silam.

Kronologi kejadian diungkap Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono.

"Pelaku atasnama Muhammad Alfin Firdaus (27) warga Dusun VIII, Desa Pasar Sakti, Kecamatan Pasar Sakti, Kabupaten Lampung Timur," ujarnya, Kamis (19/6/2025), melansir dari TribunLampung.

Dalam aksinya, Alfin mengaku bisa mengobati penyakit suami Siti.

"Modus operandinya dengan cara pada awalnya di bulan November 2024 korban menghubungi pelaku untuk mengobati suami korban yang sakit stroke," ujarnya.

"Lalu pelaku datang ke rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp 4,2 juta sebagai ganti untuk membeli minyak sebagai sarana untuk mengobati suami korban," ujarnya

Lanjut dia, namun kata pelaku karena penyakitnya berat tidak cukup dengan minyak harus disertai dengan emas.

---

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.