Memaknai Perbuatan Melawan Hukum
June 22, 2025 11:30 PM

Memaknai Perbuatan Melawan Hukum
oleh DR Drs. Frans Sudirjo, SE, MM, MSi, Ak, CA, ACPA, BKP, CBPA, SH, MH, Adv.
Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag)  dan Undip Semarang 

PERBUATAN melawan hukum atau onrechtmatige daad dalam bahasa Belanda diterjemahkan sebagai “torf Onrecht” dalam bahasa inggris dan mengacu pada perbuatan melawan hukum. Dalam bahasa Indonesia, “torf Onrecht” dapat diartikan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum dan memiliki konsekuensi hukum. Di bidang hukum, “torf” sering diartikan sebagai kesalahan perdata yang bukan berasal dari wanprestasi kontrak. 

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Jadi, perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.

Pembuktian

Pasal 1365 KUHPerdata menetapkan empat persyaratan yang harus terpenuhi dalam gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum. Berikut adalah penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut:

- Perbuatan Melawan Hukum
  Perbuatan yang dianggap melawan hukum didasarkan pada aturan tertulis dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dalam masyarakat, seperti asas kepantasan atau kepatutan.
- Kesalahan
  Terdapat kesalahan yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian, yaitu pelaku melanggar kewajiban hukum yang berlaku.
- Kerugian
  Terjadi kerugian baik secara materiil (kerugian yang dapat diukur secara nyata) maupun immateriil (kerugian terhadap manfaat atau keuntungan yang dapat diperoleh di masa depan).
- Hubungan Kausal
  Kerugian yang dialami harus secara langsung disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum harus membuktikan keempat persyaratan tersebut. Jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, pengadilan dapat menolak gugatan tersebut.

Jenis Perbuatan

Dalam bidang hukum, terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yang meliputi:
Perbuatan melawan hukum yang disengaja (Pasal 1365),  Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan atau unsur kesengajaan maupun kelalaian ( Pasal 1366), Perbuatan melawan hukum akibat kelalaian (Pasal 1367)

Ganti Rugi
- Ganti Rugi Nominal
   Ketika terjadi perbuatan melawan hukum yang serius, seperti perbuatan yang disengaja, tetapi tidak menyebabkan kerugian yang nyata bagi korban, maka korban dapat menerima sejumlah uang sebagai bentuk keadilan, tanpa memperhitungkan kerugian sebenernya. Hal ini dikenal sebagai ganti rugi nominal.
- Kompensasi
   Ganti rugi kompensasi adalah pembayaran kepada korban yang sebanding dengan kerugian yang sebenarnya diderita akibat perbuatan melawan hukum. Ini juga disebut ganti rugi aktual. Contohnya adalah ganti rugi untuk biaya yang telah dikeluarkan oleh korban, kehilangan pendapatan atau gaji, biaya pengobatan, dan penderitaan, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, reputasi yang rusak, dan sebagainya.
Ganti Rugi
   Ganti rugi penghukuman merupakan bentuk ganti rugi yang jumlahnya lebih besar daripada kerugian yang sebenarnya. Jumlah ganti rugi ini dimaksudkan sebagai hukuman bagi pelaku. Ganti rugi penghukuman ini diterapkan pada kasus-kasus berat dan sadis yang melibatkan tindakan yang disengaja.

Akibat 
- Kompensasi Sejati
  Kerugian aktual yang dialami atau diderita, yang dapat dihitung dengan mudah untuk memperoleh angka kerugian.
- Kompensasi Hukuman
   Kompensasi dibayarkan kepada korban melebihi apa yang seharusnya diberikan kompensasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencoba memberikan efek hukuman atau jera.
- Kompensasi Nominal
   Soal ganti rugi berupa sejumlah uang, ternyata kerugiannya tidak bisa dihitung dengan uang (kerusakan non materi) bahkan bisa jadi tidak terdapat unsur kerugian materi sama sekali.
Perbedaan PMH dalam Hukum Pidana dan Perdata
   Hanya saja yang membedakan antara perbuatan tersebut (melawan hukum pidana dengan melawan hukum perdata) adalah bahwa sesuai dengan sifatnya sebagai hukum publik, maka dengan perbuatan pidana, ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping mungkin juga kepentingan individu), sedangkan dengan perbuatan melawan hukum (perdata) maka yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja. 
Selain itu, perbedaannya juga terletak pada unsur-unsur PMH. Dalam konteks hukum pidana, unsur PMH adalah perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenangan atau kekuasaan, dan perbuatan yang melanggar asas-asas umum hukum. Sedangkan unsur PMH dalam konteks hukum perdata adalah adanya suatu perbuatan yang melawan hukum, adanya kesalahan dari pihak pelaku, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan serta kerugian.

Empat Syarat Perbuatan Melawan Hukum
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
Bertentangan dengan kesusilaan;
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

Korupsi
   Rasuah atau mencuri (Latin: Corrumpere dari kata kerja corrumpere, yang berarti malas, tidak sah, tidak stabil, memutarbalikkan, menyogok, mencuri) adalah tindakan pejabat publik , dan politisi dan pegawai negeri, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini, yang menyalahgunakan kepercayaan secara tidak adil dan ilegal. Jalan dan masyarakat memberdayakan mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Pencurian
   Dalam hukum pidana, pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah tanpa persetujuan pemiliknya. Kata tersebut juga digunakan sebagai ungkapan informal untuk berbagai kejahatan terhadap harta benda orang lain, seperti perampokan, penggelapan seni, penjarahan, kleptomania, mengutil, penipuan dan terkadang pertukaran kriminal. Di beberapa yurisdiksi, pencurian dianggap mencuri; sementara yang lain mengatakan bahwa pencurian  menggantikan pencurian. Orang yang melakukan suatu perbuatan atau berkarir dari mencuri disebut pencuri dan perbuatan itu disebut mencuri.

Tindak Penipuan
   Penipuan adalah berbohong untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, informasi tentang penipuan bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi laainnya.

  Pembunuhan
   Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum atau tidak melanggar hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai motif seperti politik, kecemburuan, balas dendam, membela diri, dan lain-lain. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.