Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, ada sekitar 90% tata ruang kawasan industri yang belum dimanfaatkan. Angka ini disebut menjadi peluang investasi yang besar di sektor kawasan industri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana menjelaskan, kawasan industri yang telah ditetapkan menyimpan banyak peluang. Potensi itu dinilai dapat menjadi peluang strategis bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan dalam tata ruang belum dimanfaatkan. Ini menunjukkan masih terbukanya peluang investasi yang sangat besar di sektor ini," ujar Suyus dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (22/6/2025).
Sebagai contoh, Suyus menjelaskan, kawasan industri di Pulau Sumatera dengan luas lahan sekitar 185.412 hektare baru 13.000 hektare atau sekitar 7% yang dimanfaatkan. Sementara di Pulau Jawa, baru 34.000 hektare lahan yang dimanfaatkan dari total 350.539 hektare yang tersedia.
"Padahal ruangnya sudah tersedia dalam Rencana Tata Ruang, namun tantangan kita ada pada eksekusinya. Mulai dari izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), kesiapan RDTR, hingga penguasaan lahannya. Ini yang sedang kita dorong percepatannya," jelasnya.
Namun begitu, ia tak menampik adanya sejumlah tantangan untuk optimalisasi kawasan industri, seperti belum lengkapnya izin KKPR, lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem OSS, hingga kendala pada proses pengadaan dan pelepasan lahan.
Suyus mengatakan, pemerintah menargetkan penyusunan dan integrasi 2.000 RDTR ke dalam OSS sebagai bagian dari strategi percepatan perizinan berusaha. Namun, hingga pertengahan 2025 baru 367 RDTR yang terintegrasi, sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi dan digitalisasi.