Konser Maher Zain di Indonesia Batal Digelar, Berujung Gugatan Wanprestasi
Willem Jonata June 23, 2025 09:32 PM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetika (DNA) mewakili Awakening Music di Indonesia yang memadai penyanyi Maher Zain digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan wanprestasi dilayangkan oleh EO Skema Kreasi Nusantara belum lama ini setelah batalnya konser Maher Zain di Indonesia.

Berawal ketika adanya kerja sama antara pihak EO Skema dengan PT Aventa, PT DNA pada 14 Maret 2024 lalu. 

Mereka sepakat akan menyelenggarakan konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, tepatnya pada 2 Agustus 2024 (Jakarta) dan 4 Agustus 2024 (Surabaya).

PT DNA diwajibkan mendatangkan Maher Zain dan sang penyanyi membawakan 16 lagu di konser tersebut.

Kesepakatan tersebut kemudian berlanjut dengan pembayaran uang muka atau DP. EO Skema mengirim uang DP sebesar Rp 294,2 juta dan Rp 500 juta kepada PT DNA pada 20 Maret 2024, sehingga total uang yang dikirim sebesar Rp 794,2 juta.

Lima hari setelah uang dikirim, EO Skema menerima pembatalan perjanjian kerja sama itu dari PT Aventa melalui email.

PT Aventa kemudian berjanji akan mengembalikan DP yang telah dibayarkan oleh EO Skema ke PT DNA.

EO Skema kemudian meminta PT Aventa mengembalikan DP dan mengganti kerugian sebesar 5 persen dari total DP atau sebesar Rp 39,7 juta.

Permintaan itu pun disetujui oleh PT Aventa melalui email yang dikirim pada 27 Maret 2024. 

PT Aventa kemudian meminta waktu 30 hari untuk mengembalikan DP tersebut terhitung 1 April 2024. Namun setelah 30 hari berselang PT Aventa tidak membayarkan nominal yang disepakati sebagai ganti rugi.

EO Skema pun kembali melakukan penagihan ke PT Aventa pada 15 Mei 2024. Upaya itu hingga saat ini juga tak kunjung membuahkan hasil.

Keduanya sempat bertemu pada 27 Mei 2024 untuk membahas pengembalian dana. Namun EO Skema menilai PT Aventa melempar masalah ini terhadap PT DNA. PT DNA yang diduga membatalkan perjanjian tersebut.

PT Aventa pun berjanji meminta PT DNA mengembalikan uang DP milik EO Skema, mengingat pengembalian tersebut merupakan kewajiban PT DNA.

Pertemuan kembali terjadi diantara EO Skema dan PT DNA pada 10 Juni 2025.

Namun, PT DNA beralasan tetap akan melaksanakan konser Maher Zain di Indonesia, dan akan mengembalikan uang DP EO Skema setelah konser selesai digelar.

EO Skema dan PT DNA kembali membahas pengembalian uang tersebut pada 14 Juni 2024. 

Dalam pertemuan tersebut, PT DNA sepakat mengakhiri perjanjian awal dengan EO Skema dan PT Aventa.

PT DNA dan EO Skema kemudian membuat perjanjian baru terkait jadwal konser Maher Zain di Indonesia. 

Guna memastikan PT DNA benar-benar melaksanakan konser Maher Zain, EO Skema rutin mengirim surat kepada PT DNA sebagai tindak lanjut perjanjian baru yang ditandatangani pada 4 Juli 2024.

Surat pertama dikirim 29 Agustus 2024, kemudian 9 Oktober 2024, dan 19 November 2024. Tak menerima kejelasan alhasil EO Skema mengirimkan somasi kepada PT DNA pada 28 November 2024.

Somasi itu sempat dijawab oleh PT DNA melalui Hamzah Fansyuri sebagai kuasa hukum. 

Dalam surat balasan itu, PT DNA meminta EO Skema memberikan kesempatan dan keleluasaan untuk merealisasikan konser Maher Zain.

Namun sampai saat ini, perjanjian dan uang pengembalian tak kunjung ada.

Melalui kuasa hukum Haris Azhar, EO Skema lalu melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini teregister dengan nomor 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

EO Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan dana Rp 794,2 juta dan membayar kerugian imateril senilai Rp 500 juta. Total gugatan tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.