TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Chusnul Khotimah mengungkap eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita turut memberikan izin impor gula mentah kepada swasta.
Hal itu disampaikan Chusnul saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di persidangan.
Jaksa lalu bertanya perhitungan angka kerugian negara 2015-2016.
Pada periode tersebut ada dua menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita.
Kemudian Chusnul menjelaskan pada periode tersebut ada tiga Menteri Perdagangan.
"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.
"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali.
Chusnul mengatakan bahwa hal itu benar adanya.
Hal yang dipermasalahkan periode Mendag Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.
"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," jelasnya.
Mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita disebut izinkan impor gula kristal mentah kepada swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian.
Adapun hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Tony Wijaya dalam perkara dugaan korupsi impor gula melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016, PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
"Terdakwa Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products, bersama-sama dengan Eka Sapanca, Surianto, Indra Suryaningrat, Hansen Setiawan, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, Hans Falita Hutama," kata jaksa di persidangan.
Lanjut jaksa dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, Induk Koperasi Kartika atau Inkopkar, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Inkopol.
"Mengajukan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia yang diketahui persetujuan impor tersebut tanpa didasarkan rapat koordinasi antara kementerian," jelas penuntut umum.
Jaksa melanjutkan para terdakwa mengajukan persetujuan impor GKM kepada kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
"Untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau GKP padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengelola GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," imbuh jaksa.
Jaksa menilai perbuatan Tony Wijaya bersama Thomas Trikasih Lembong, Enggartiasto Lukita, Charles Sitorus, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A. Tiwow, Hans Falita Hutama memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Disebutkan dalam perkara tersebut, para terdakwa melalui perusahaannya masing-masing memperkaya terdakwa Tony Wijaya Rp 150,8 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo Rp 39,2 miliar, Hansen Setiawan Rp 41,3 miliar, Indra Suryaningrat Rp 77,2 miliar, Eka Sapanca Rp 32 miliar, Wisnu Hendraningrat Rp 60,9 miliar, Hendrogiarto Rp41,2 miliar, Hans Falita Rp 74,5 miliar dan Ali Sandjaja Rp47,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.