Kasus Konten Hubungan Intim Berbayar di Pangandaran, Polisi Ungkap Pelaku Untung Puluhan Juta
Ryantono Puji Santoso June 24, 2025 06:30 PM

TRIBUNSOLO.COM - Pria dan wanita berinisial WCJ (24) dan E (25) di Pangandaran membuat konten siaran langsung hubungan intim. 

Lantaran konten ini, keduanya diamankan polisi. 

Konten siaran langsung yang mereka buat tersebut berbayar. 

Polisi mengungkap, keuntungan dari konten tersebut mencapai puluhan juta.

Kegiatan terlarang ini terbongkar setelah para pelaku ditangkap polisi. 

Aksi ini telah mereka jalankan sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

Mereka diketahui mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.

Kasus ini terungkap pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menemukan konten vulgar yang beredar di media sosial. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya mengamankan dua tersangka berinisial WCJ (24) dan E (25) pada Jumat (13/6/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Keduanya diamankan di salah satu rumah di Perumahan Graha Artha Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengatakan, kedua tersangka mengakui telah melakukan siaran langsung (live streaming) hubungan intim secara rutin melalui aplikasi Papayalive dan HOT51, platform yang populer di kalangan pengguna jasa VCS (Video Call Sex) berbayar. 

"Dengan akun pribadi dan membangun persona daring, tersangka menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu," ujar Mujianto kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pangandaran, Selasa (24/6/2025) siang.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, uang hasil dari aktivitas tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Kegiatan haram itu sudah mereka lakukan hampir setengah tahun, sebelum akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan di antaranya, dua unit smartphone yang digunakan untuk live streaming, akses login ke aplikasi Papayalive dan HOT51, dan rekaman transaksi digital serta hasil tangkapan layar aktivitas siaran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP yaitu, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 6 Miliar.

Atas kejadian tersebut, Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja online yang melibatkan unsur asusila. 

"Karena, kegiatan itu tidak hanya melanggar norma, tapi juga menjerumuskan pelakunya ke dalam jeratan hukum yang berat," ucap Mujianto. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.