TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sebanyak 648 warga Kabupaten Klungkung dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Langkah ini merupakan imbas dari diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang memperkenalkan sistem pendataan baru bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan skema lama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menyampaikan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kini tengah melakukan proses pendataan ulang.
Proses ini disebut jauh lebih rumit dibandingkan sistem sebelumnya.
“Kalau dulu DTKS tidak mengenal klasifikasi pengeluaran, sekarang dengan DTSEN kita harus membagi penduduk ke dalam 10 desil berdasarkan pengeluaran per kapita,” jelasnya, Senin 23 Juni 2025.
Dalam sistem DTSEN, warga dikelompokkan dari desil 1 hingga desil 10.
Mereka yang masuk ke dalam desil 1 – yakni yang memiliki pengeluaran kurang dari Rp500.000 per bulan – hingga desil 5 masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan seperti PBI JK dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sementara itu, desil 6 ke atas dianggap telah melampaui batas kelayakan.
Menurut Gusti Mahajaya, warga yang dinonaktifkan kemungkinan besar termasuk dalam desil 6 hingga 10, atau mengalami perubahan data keluarga, seperti meninggal atau menikah, yang berdampak pada evaluasi ulang kelayakan.
“Kemungkinan besar mereka tak lagi memenuhi kriteria, jadi secara sistemik otomatis dikeluarkan dari daftar,” jelasnya.
Namun, Gusti Mahajaya menegaskan, mereka yang menderita penyakit kronis dan masih memerlukan layanan rawat jalan dapat diajukan kembali.
Jika pengajuan tak dikabulkan, mereka akan dialihkan ke skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai oleh anggaran daerah.
“Selama masa transisi ini, mereka bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui UHC. Kalau pusat kembali memerlukan data mereka, bisa saja diaktifkan lagi,” ujarnya.
Meski begitu, sistem baru ini tak hanya membawa pemangkasan.
Sebanyak 2.311 usulan baru warga Klungkung justru disetujui sebagai penerima PBI JK.
Penambahan ini dinilai mampu meringankan beban pembiayaan program kesehatan gratis yang selama ini ditopang APBD melalui skema UHC. (mit)