Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura mengungkap 7 kasus tindak pidana Narkoba.
Dari 7 kasus narkoba ini, Polisi mengamankan 17 terduga pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 24,33 gram sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menjelaskan, diberantasnya kasus narkoba ini sebagai wujud komitmen Polres Pamekasan dalam menegakkan supremasi hukum terhadap tindak pidana narkotika.
Kata dia, 17 pelaku terduga pengedar sabu diringkus dalam waktu dan tempat atau lokasi berbeda.
17 pengedar narkoba tersebut diantaranya berinisial DS (46), FAA (37), MR (33) dan NN (47) warga Pamekasan yang diamankan petugas di area makam Ronggosukowati Kelurahan Kolpajung.
Selain itu, HH (33), SA (32), AS (29), dan MI (27) warga Pamekasan diamankan petugas di halamam rumah Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Sementara itu pelaku lain berinisial R (23) warga Pamekasan diamankan petugas di area SPBU Tlanakan, Pamekasan.
Sedangkan pelaku H (55) warga Bangkalan diamankan petugas di salah satu rumah di Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Pamekasan.
Pelaku HW (43) SW (55), I (45) dan R (23) warga Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Kelurahan Jungcangcang, Pamekasan.
Pelaku S (33), FAR (28) dan KM (25) warga Pamekasan diamankan petugas di salah satu rumah di Desa Panagguan, Proppo, Pamekasan.
Penangkapan 17 pelaku pengedar darkoba ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.
AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa langkah cepat dan terukur dilakukan pihaknya begitu informasi diterima.
“Penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba adalah prioritas utama. Ini bukan hanya penangkapan, tapi bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai narkotika di tengah masyarakat,” kata AKP Sri Sugiarto, Rabu (25/6/2025).
AKP Sri memastikan, tidak akan berhenti di sini untuk mengungkap pelaku narkoba.
Kata dia, siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengedar, kurir, maupun bandar, akan diburu hingga tuntas.
"Kami komitmen tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Pamekasan," tegasnya.
Sementara 17 pelaku kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses hukum.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Lebih lanjut AKP Sri mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kami butuh sinergi dengan masyarakat. Informasi dari warga adalah senjata awal untuk mengungkap jaringan besar. Mari kita jaga generasi dari kehancuran akibat narkoba,” ajaknya.