TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Warga Kampung Krajan Desa Sawangan Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara mengirim surat petisi yang berisi penolakan keberadaan penambangan pasir batu (sirtu) di Sungai Pekacangan kepada Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana.
Surat petisi tersebut ditandatangani tangani oleh warga karena keberadaan penambangan pasir tersebut dikawatirkan akan merusak lingkungan tempat tinggal dan sarana umum lain seperti jembatan penghubung antar Kecamatan Punggelan dan Wanadadi.
Warga berharap, pengusaha segera menghentikan kegiatan penambangan pasir tersebut. Warga juga mengancam akan melakukan aksi massa jika masalah ini tidak segera ditangani oleh Pemkab Banjarnegara.
Terpisah, Kades Sawangan Hengky membenarkan, warganya mengeluhkan kegiatan penambangan pasir tersebut.
"Warga menuntut agar pengusaha menghentikan kegiatan penambangan karena kuatir terjadi kerusakan lingkungan karena rumahnya berada diatas tebing," ungkapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (25/6/2025) menjelaskan, pihaknya sudah turun ke lapangan atas perintah Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana untuk melihat dari dekat lokasi penambangan yang diprotes warga tersebut.
"Kami sudah melaporkan hasilnya ke Bupati Banjarnegara. Bahkan belum lama ini sudah dilakukan audensi antara warga dan Bupati," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, ada dua lokasi penambangan pasir yang mengundang reaksi masyarakat. Yakni penambangan pasir di Sungai Serayu turut Desa Petambakan Madukara.
"Masalah ini, kemarin sudah dibahas oleh dinas terkait. DPRD juga sudah menggelar rapat dengar pendapat. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, belum ada aktivitas tambang. Baru pembuatan akses jalan," ungkapnya.
Kasatpol PP Banjarnega Fajar Nidaul Syarifah juga menegaskan, bahwa tugas utama Satpol PP adalah penegakan perda dan perkada (Perbub), Tibumtramas (Ketertiban Umum Ketenteraman masyarakat), termasuk didalamnya Linmas dan Pemadaman Kebakaran /Damkar dan Penyelamatan.
Secara langsung lanjut dia, Satpol PP tidak ada hubungan dengan bidang pertambangan. Jadi pertambangan bukan ranahnya Satpol PP Karena Satpol PP hanya spesifik hanya di Perda dan Perbub.
Sementara itu pertambangan itu menjadi wewenang Pusat. Yang kemudian didelegasikan ke Pemerintah Provinsi. Sehingga kewenangan ada di Pemprov Jateng.
Namun, karena lokasinya berada di Banjarnegara maka otomatis ada hubungan dengan Satpol PP apabila kegiatan itu ternyata mengakibatkan adanya gangguan ketertiban umum dan masyarakat (Tribumtramas). "Jadi hanya sebatas itu," jelasnya.
Saat ditanya terkait kegiatan pertambangan di Sungai Pekacangan di Desa Sawangan Kecamatan Punggelan yang dikabarkan diprotes warga. Kasatpol PP Banjarnegara menjelaskan, bahwa kewenangan ada di kepolisian.
Ada juga warga Petambakan Kecamatan Madukara melakukan audensi di DPRD Banjarnegara dengan dinas terkait yakni BPKLH karena keberadaan adanya lokasi penambangan pasir batu di Sungai Serayu. Satpol PP kemudian langsung cek lokasi.
"Yang di Sawangan Kecamatan Punggelan memang pernah menyampaikan surat kepada Bupati. Poinnya adalah, mereka meminta supaya kegiatan pertambangan dihentikan. Bahkan kemudian dilakukan audensi dengan Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana dan hasilnya penambangan kalau bisa dihentikan karena dikhawatirkan merusak lingkungan.
Itu masukan atau usulan dari masyarakat sekitar lokasi tambang pasir batu di Sawangan. Nah atas surat yang ditujukan kepada Bupati, dan hasil rapat audensi kemudian Bupati memerintahkan Satpol PP untuk memotret kondisinya.
Untuk memastikan kondisi yang sebenarnya dari dua sisi tentunya, baik dari masyarakat maupun pelaku usahanya termasuk sejumlah pihak terkait.
"Dan itu sudah saya lakukan, pemotretan dan sudah dilaporkan ke Bupati. Kemudian setelah itu, ditindaklanjuti lagi dengan melaksanakan rapat di Ruang Asisten 2 Pemkab Banjarnegara dengan melibatkan OPD terkait termasuk kepolisian.
Rapat ini menghasilkan keputusan 'Pelaku usaha harus mengurus proses perijinan. Karena apabila tidak berijin dan dia tetap melanjutkan penambangan maka kegiatan ini termasuk pencurian'.
"Jadi setahu kami, pengusaha sedang melakukan proses perijinan dan saya sekarang ini memang belum turun lagi ke lapangan. Apakah masih ada kegiatan atau tidak. Tapi seandainya pengusaha kembali melakukan penambangan, ranahnya sudah pencurian. Maka yang paling punya kewenangan adalah pihak kepolisian," tegas Fajar Nida'ul Syarifah, Kasatpol PP Banjarnegara. (*)