TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka yang diluncurkan pemerintah Jawa Barat menjadi lebih dari sekadar keringanan administratif.
Di balik kebijakan fiskal ini, tersimpan denyut baru dalam roda perekonomian rakyat yang sempat lesu dihantam efisiensi anggaran dan lemahnya daya beli masyarakat.
Sejak program ini mulai diberlakukan, antusiasme warga terlihat nyata. Sejumlah titik pelayanan Samsat, dari Samsat induk, outlet hingga Samling, dipenuhi wajib pajak yang berbondong-bondong mengurus kendaraannya.
Antrean panjang tak hanya mencerminkan tingginya partisipasi, tapi juga menjadi katalis pergerakan ekonomi mikro di sekitar titik layanan tersebut. Di luar gedung pelayanan, geliat ekonomi rakyat mulai terasa. Warung kopi, pedagang kaki lima, hingga penyedia jasa fotokopi mendadak diserbu pelanggan.
"Biasanya sepi, tapi sejak pemutihan ini, dagangan saya selalu habis sebelum jam dua siang,” ujar Cucun, pedagang makanan di sekitar kantor Samsat Majalengka, Kamis (26/6/2025).
Fenomena ini menunjukkan bahwa stimulus fiskal tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menyentuh langsung sendi-sendi ekonomi rakyat.
Efek domino dari membludaknya wajib pajak turut menciptakan peluang usaha baru, membuka lapangan kerja sementara, dan meningkatkan perputaran uang di tengah keterbatasan anggaran publik.
"Ini bukan sekadar soal pemutihan pajak. Ini tentang bagaimana pemerintah menciptakan sirkulasi ekonomi di saat masyarakat butuh ruang untuk bernafas," ungkap Kiki pengamat kebijakan publik.
Di tengah tekanan ekonomi global dan perlambatan konsumsi domestik, program pemutihan ini tampil sebagai kebijakan yang menyentuh akar permasalahan, memberi kelegaan finansial sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dari bawah.
Dengan pendekatan humanis dan dampak ekonomi yang terukur, pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan hanya solusi administratif, tapi juga simbol keberpihakan negara terhadap rakyatnya.
Di saat banyak sektor terseok, justru dari loket-loket Samsat Majalengka inilah harapan kembali dibangun, roda ekonomi kembali berputar, dan wajah pasar rakyat kembali tersenyum.
Sementara itu, Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R menyampaikan bahwa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat, akan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.
Pada program tersebut, tak ada batasan khusus bagi para penunggak pajak kendaraan tersebut. Tunggakan pajak kendaraan yang sudah lewat belasan tahun pun akan diampuni.
"Bagi warga Kabupaten Majalengka yang sempat menunggak pajak kendaraan, sebaiknya segera manfaatkan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, karena akan berakhir tinggal menghitung hari," ujarnya. (*)