Legislator Anggap PP Justice Collaborator 'Kail Besar': Jangan Tangkap Ikan Teri
GH News June 26, 2025 10:03 AM

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan tentang pemberian keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Anggota Komisi III DPR F-PKS Nasil Djamil berharap aparat bisa mengungkap kasus-kasus besar.

"Jadi dengan adanya PP ini ya intinya apapun alas hukumnya, menurut saya ini sesuatu yang sangat positif. Dan juga merupakan jalan yang dibuat oleh Prabowo agar kemudian pengungkapan kejahatan, terutama kejahatan-kejahatan narkoba, misalnya kejahatan korupsi, perdagangan orang, terorisme. Itu lebih mudah terungkap," kata Nasir saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Nasir menyebut bahwa hal ini merupakan peluang aparat untuk menangkap pelaku kejahatan kelas kakap. Dia mengatakan peluang ini juga harus dimanfaatkan dengan hati-hati.

"Jadi ini sebenarnya senjata berat ini. Jangan digunakan untuk menembak cacing. Ini kail besar ini. Ini kail besar. Jangan menangkap ikan teri. Jangan ikan-ikan kecil ini ditangkap. Karena beliau sudah kasih kail besar dan harus bisa mengungkap kasus-kasus besar," katanya.

Selanjutnya, dia berharap seseorang yang ingin menjadi JC harus melewati proses asesmen. Hal ini agar saksi pelaku tersebut bisa benar-benar mengungkap fakta-fakta yang benar.

"Dan tentu harus ada semacam asesmen, asesmen yang terpadu. Jadi harus ada asesmen yang komprehensif terhadap orang tersebut. Sebab beresiko juga bagi dia ketika dia menjadi justice collaborator ternyata tidak tahu apa-apa ya beresiko juga bagi dia," ujarnya.

"Karena itu memang ini adalah satu istilahnya alat. Jadi apa yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo itu sebagai satu alat yang harus dimanfaatkan dengan hati-hati juga. Sebab untuk menjadi justice collaborator itu juga tidak mudah, tidak mudah. Makanya saya kata-kata tadi harus ada asesmen. Harus ada assessment penilaian yang menyeluruh, yang valid, yang akuratif. Sehingga kemudian orang tadi itu layak diajukan," sambungnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.