Ketagihan Judi Online, Buruh Sawah Nekat Jadi Jambret Pakai Motor Pinjaman
M Syofri Kurniawan June 26, 2025 10:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, BANTUL - Polisi menangkap AFP (29), warga Brosot, Galur, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Pria itu ditangkap karena melakukan penjambretan di Kabupaten Bantul. 

Tersangka sebenarnya sudah delapan kali melakukan aksi serupa di beberapa titik selama Desember 2024 sampai Juni 2025. 

Hasilnya, untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan bermain judi online.

"Tersangka ini kecanduan judi online. 

Tersangka sudah pernah kalah saat bermain judi online, sehingga tidak memiliki uang untuk memebuhi kebutuhan sehari-harinya." 

"Nah, di sinilah yang bersangkutan langsung ada niat untuk melakukan pencurian atau penjambretan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat jumpa pers di lobby Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Lanjut Jeffry, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengendarai sepeda motor sendiri. 

Di mana, sepeda motor itu merupakan pinjaman dari keluarga maupun rental. 

Kemudian, tersangka mencari sasaran ibu-ibu yang menggunakan perhiasan emas.

"Setelah saksi mendapat sasaran, langsung dipepet dan langsung merampas perhiasan yang dipergunakan korban."

"Dari pengakuan tersangka, hasil perhiasan itu dijual di lapak penjual perhiasan," tutur Jeffry.

Jeffry membeberkan, kasus tersebut terungkap seusai adanya kejadian penjambretan atau tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AFP terhadap korban DP (32), warga Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul. 

Kejadian itu dilakukan di lokasi sepi aktivitas atau di Jalan Samas, Kapanewon Sanden pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Tersangka, awalnya sedang mengendarai sepeda motor, lalu melihat ada seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan perhiasan berupa kalung emas.

Tersangka kemudian putar balik dan mengikuti korban," tuturnya. 

Sampai di lokasi kejadian, tersangka mendekati korban. 

Tersangka kemudian merampas kalung korban dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kiri. 

Setelah berhasil menguasai kalung korban, kemudian tersangka tancap gas atau kabur menuju ke arah utara. 

Atas kejadian itu, korban kemudian melakukan laporan terhadap Polsek Sanden. 

Selanjutnya, laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumah tersangka. 

Hasilnya, tersangka mengakui melakukan pencurian tersebut dan mengakui melakukan tindakan serupa di beberapa titik.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Jeffry. 

Sementara itu, tersangka AFP yang dihadirkan dalam jumpa pers mengaku melakukan itu dikarenakan kepepet untuk membeli susu anak tersangka dan bermain judi online. 

"Saya kerja di sawah, buruh.

(Alasan main judi online) coba-coba akhirnya ketagihan.

Belum lama mainnya.

Mungkin beberapa bulan. 

Itu jambret untuk beli susu sama pempers, anak saya ada dua," jelasnya.

Ia mengaku melakukan aksi tersebut secara spontan dan hanya melihat orang yang menggunakan perhiasan emas. 

Dia pun mengaku tidak takut saat melakukan aksi itu dikarenakan sudah terpepet kebutuhan ekonomi.

"Saat dijambret enggak ada yang jatuh.

Enggak tahu ada atau enggak yang teriak-teriak atau jatuh.

Saya sudah delapan kali jambret.

Saya enggak punya motor jadi pinjam dan rental," tutup tersangka AFP. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.