TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Sosok seorang siswi berprestasi di MAN 1 Tegal, Jawa Tengah, terpaksa harus meninggalkan bangku sekolahnya setelah diduga terlibat persoalan kedisiplinan usai mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Tegal.
Padahal, sang siswi baru saja meraih juara umum dalam ajang bergengsi tersebut.
Kejadian ini memicu perhatian publik setelah pernyataan ibunda siswi tersebut, Susi Yanah, viral di media sosial. Ia mengaku kecewa dengan keputusan sekolah yang dinilai tidak adil.
"Anak saya itu nggak pernah berbuat masalah. Justru kami nggak menyangka akan ada keputusan sepihak seperti ini dari pihak sekolah dan Kemenag," ujar Susi saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (24/6/2025).
Susi mengisahkan, persoalan baru muncul usai putrinya bertanding dalam Popda Tegal pada 5 September 2024.
Dalam ajang tersebut, sang anak mengikuti lima nomor lomba renang dan berhasil meraih podium juara meskipun hanya mengikuti tiga nomor.
Namun, perdebatan terjadi ketika anak Susi menggunakan pakaian renang yang dinilai tidak sesuai standar syar'i oleh guru pendamping dari MAN 1 Tegal.
Hal ini menyebabkan sang anak tidak diizinkan melanjutkan pertandingan meskipun sudah memohon dengan berlutut.
"Berlututnya itu di depan saya, di kolam, di depan banyak saksi. Tapi guru pendamping tetap tidak luluh. Dia merasa kecewa karena anak saya pakai baju renang yang katanya tidak syar'i," lanjut Susi.
Susi mengaku sudah meminta maaf langsung kepada guru pendamping, mengakui kesalahan sebagai orang tua karena mengizinkan pakaian tersebut.
Tapi, menurutnya, masalah personal itu justru melebar dan berdampak pada masa depan sang anak.
"Saya merasa ini bukan pelanggaran besar. Tapi dibuat seolah sangat fatal. Kami merasa dihukum terlalu keras. Anak saya seperti dikriminalisasi karena hal sepele," ujarnya dengan suara getir.
Menanggapi kabar yang beredar, Wakil Kepala Kesiswaan MAN 1 Tegal, Nok Aenul Latifah, membantah bahwa siswi tersebut dikeluarkan karena soal pakaian renang. Ia menyebut, siswi yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran, namun bukan terkait Popda.
"Kami tegaskan, tidak ada siswi yang dikeluarkan karena pakaian saat lomba renang. Itu hoaks. Siswi ini memang melakukan pelanggaran kedisiplinan, tapi kami tidak bisa sampaikan detailnya demi menjaga privasi anak," ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Latifah menjelaskan, pihak sekolah tetap memberi kesempatan bagi siswi tersebut untuk mengikuti Asesmen Sumatif Akhir Tahun. Bahkan, siswi itu tetap dinyatakan naik kelas.
"Kami tidak serta merta mengeluarkan. Prosesnya panjang. Orang tua sudah kami panggil tiga kali, guru juga sudah membimbing, bahkan mengunjungi rumah," jelasnya.
Keputusan sekolah, menurut Latifah, adalah mengembalikan siswa kepada orang tua dengan harapan bisa mencari sekolah baru untuk jenjang kelas XII.
Susi mengungkapkan bahwa anaknya mengalami perubahan sikap usai dikeluarkan. Ia dan suami kini berusaha menjaga kondisi psikologis sang putri agar tidak trauma.
"Kondisinya beda. Kami mencoba agar dia nggak terlalu kepikiran. Tapi sebagai orang tua, tentu kami sedih melihat semangatnya menurun," ungkap Susi.
Saat ini, Susi berharap anaknya bisa melanjutkan pendidikan di sekolah yang bukan berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ia tengah mencari lingkungan baru yang dianggap lebih suportif.
"Saya ingin keadilan. Anak saya masih punya semangat, dan saya tidak ingin semangat itu padam hanya karena masalah pribadi yang dibesar-besarkan," pungkasnya.