BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang perempuan berinisial EW (40), diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanahbumbu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan perempuan asal Jember, Jawa Timur ini dilakukan pada Jumat (20/6/2025) pukul 15.30 Wita di Jalan Irigasi, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2025.
Polisi secara khusus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi krusial sehingga penangkapan ini bisa terlaksana.
Penangkapan EW bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan ini, petugas Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus EW saat ia membawa narkotika jenis sabu.
Saat digeledah, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bersih 1,14 gram.
Selain itu, turut diamankan juga dua unit telepon genggam, satu bungkus plastik makanan merek Spix, serta uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 yang diduga kuat hasil penjualan sabu.
Saat ini, EW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, Ipda Supriyo Sanyoto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami amankan seorang perempuan asal Jember, Jawa Timur, di Desa Mekarsari karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," ujar Ipda Supriyo Sanyoto pada Kamis (26/6/2025).
Polisi menyampaikan terima kasih mendalam kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka.
"Terima kasih kepada semua. Jangan ragu untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian agar kita dapat memberantas peredaran narkoba di Bumi Bersujud," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin )