Lestari Moerdijat: Cegah Reviktimisasi terhadap Anak Korban tindak Kekerasan
GH News June 26, 2025 07:04 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Cegah reviktimisasi terhadap anak akibat anak korban tindak kekerasan dihadapkan pada sistem hukum yang tidak adil. 

"Tindak kekerasan terhadap anak kerap tidak kasat mata dan berdampak buruk terhadap masa depan bangsa," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/6/2025). 

Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2023 hingga Maret 2025, tercatat setidaknya 8 kasus penyiksaan oleh aparat terhadap anak. 

Selain itu terdapat 9 kasus kekerasan seksual oleh aparat kepolisian, dan 4 kasus kekerasan terhadap anak oleh pejabat publik.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terkait dengan aparat dan pejabat, berpotensi menimbulkan reviktimisasi, dimana korban mengalami pengalaman serupa atau menjadi korban kembali, karena berhadapan pada sistem yang tidak berpihak. 

Menurut Lestari, fenomena reviktimisasi anak ini harus segera diakhiri dengan mendorong semua pihak terkait untuk menegakkan sistem hukum yang adil dan memiliki perspektif melindungi korban. 

Rerie, sapaan akrab Lestari menilai, meluasnya fenomena reviktimisasi anak sangat membahayakan masa depan bangsa. 

Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu, masa depan bangsa Indonesia sangat tergantung dari bagaimana proses setiap anak bangsa dibentuk saat ini. 

Anak yang kerap mendapat tindak kekerasan, ujar Rerie, tentu saja sulit untuk menjadi generasi penerus berkualitas yang mampu menopang kemajuan bangsa. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu mewujudkan lingkungan ramah anak untuk proses tumbuh kembang anak yang baik, dalam upaya membentuk generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.