TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dikabarkan tengah membahas mengenai pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce. Wacana tersebut masih dalam pembahasan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai hal tersebut.
Oleh karenanya, ia berencana untuk bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani guna mendapatkan keterangan lebih jelas akan rencana pajak penjual di e-commerce.
"Belum, saya juga baru dapat update (melalui wartawan). Saya belum bisa jawab. Saya akan sampaikan setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Pokoknya saya update setelah ada pembahasan,” kata Maman kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pembahasan saat ini masih dilakukan dalam lingkup DJP.
Pembahasan rencana aturan tersebut diakui sudah dilakukan sejak lama, dimana pihaknya juga sempat ikut dalam pembahasan. Sayangnya, Mendag tak menyampaikan kapan aturan yang dikhawatirkan oleh para UMKM ini bakal berlaku.
"Ya awal-awal (pembahasan), prosesnya itu lama. Maksudnya proses-proses itu pembahasannya sudah beberapa kali. Coba nanti kita lihat ya," ujar Budi.
Kabarnya, rencana pajak akan ditetapkan sebesar 0,5 persen dan dipotong dari setiap transaksi pelapak yang memiliki omzet antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Khusus bagi pedagang kecil di e-commerce dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, kebijakan ini nantinya tidak akan berlaku.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sekitar 2,99 juta pelaku usaha di Indonesia terlibat dalam e-commerce. Kebanyakan penjual e-commerce berada di Pulau Jawa.