TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 hingga kini masih dalam proses pencairan.
Proses penyaluran BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pada tahun ini besaran BSU yang akan cair adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan (Juni-Juli).
BSU akan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI atau melalui PT Pos Indonesia.
Pencairan BSU tahap 1 sudah dilakukan sejak Selasa (24/6/2025).
Kapan Pencairan BSU Tahap 2?
Kemnaker menyebutkan bahwa penyaluran BSU ini dilakukan bertahap dengan target 17 juta penerima.
Mengutip dari Kompas.tv, BSU tahap 2 saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.
"Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi," ucap Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau melalui Breaking News Kompas TV, Selasa (24/6/2025).
Untuk mengetahui status pencairan BSU, penerima dapat mengecek secara mandiri di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek Status Pencairan BSU
- Pertama masuk laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lalu masukkan NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, dan nomor HP terkini
- Selanjutnya tulis ulang nama ibu kandung, email, dan nomor HP Anda
- Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU.
- Jika terdapat logo centang hijau, maka nama atau NIK terdaftar sebagai penerima BSU
- Jika tertulis "Data masih dalam proses verifikasi dan validasi" maka Anda hanya perlu melengkapi data rekening agar dapat diproses lebih lanjut.
Syarat Penerima BSU
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
(Oktavia WW)(Kompas.tv/Dian Nita)