TRIBUNNEWS.COM - Puasa tasua dan asyura umumnya dilaksanakan pada bulan Muharram.
Dikutip dari baznas.go.id, puasa tasua dan asyura dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Muharram.
Umumnya puasa tasua dilaksanakan lebih dahulu, yaitu pada tanggal 9 Muharram, sedangkan puasa asyura dilaksanakan setelahnya, pada 10 Muharram.
Puasa tasua dan asyura dipercaya memiliki keutamaan dan keistimewaan.
Hal ini disebabkan karena Muharram merupakan bulan yang dimuliakan dalam penanggalan Islam.
Rasulullah SAW menyampaikan dalam salah satu hadits bahwa puasa Muharram merupakan puasa yang utama setelah Ramadhan.
Karena mulianya bulan Muharram, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan puasa tasua dan asyura.
Puasa tasua dan asyura termasuk dalam amalan puasa sunnah.
Artinya hukum pelaksanaan puasa tasua dan asyura ini tidak wajib.
Apabila puasa tasua dan asyura ini dilaksanakan maka, yang mengerjakannya akan mendapat pahala.
Sementara jika tidak melaksanakan puasa tasua dan asyura juga tidak menyebabkan dosa.
Lalu apakah boleh hanya melaksanakan salah satu puasa saja di antara puasa tasua dan asyura?
Mengutip dari baznas.go.id, dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan puasa asyura saja tanpa puasa tasua maka hukumnya diperbolehkan.
Selain itu juga disunnahkan untuk berpuasa pada tanggal sebelas muharram.
Mengutip dari kemenag.go.id, bulan Muharram 1447 Hijriah dimulai pada Jumat, 27 Juni 2025.
Apabila puasa tasua dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram 1447 Hijriah, maka puasa tasua dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2025.
Sedangkan puasa Asyura dilaksanakan pada 10 Muharram 1447 Hijriah atau bertepatan dengan tanggal 6 Juli 2025.
Artinya:
"Saya niat puasa Asyura, sunah karena Allah Ta’ala".
(Oktavia WW)