Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah soal Namanya Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji
Garudea Prabawati June 27, 2025 10:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pendakwah atau Ustaz Khalid Basalamah, buka suara setelah sebelumnya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa dirinya bukan tersangka sebagaimana opini publik yang belakangan berseliweran di pemberitaan media.

Ia menegaskan bahwa pada Senin (23/6/2025) dirinya memang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji.

Adapun statusnya kala itu adalah sebagai saksi.

Sebagai masyarakat yang taat hukum, Ustaz Khalid Basalamah, pun bersedia dimintai keterangan oleh KPK.

"Pada saat teman-teman KPK meminta saya untuk datang, saya datang sebagai bentuk ketaatan kepada pemerintah dan itu adalah kewajiban untuk saya datang."

"Tapi yang perlu digaris bawahi, saya datang bukan sebagai tersangka. Kalau tersangka bukan begitu modelnya," ," kata Ustaz Khalid Basalamah dalam 'Talkshow Tanya Ustaz: Bagaimana Menyikapi Pemberitaan Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK?' yang diunggah di Youtube Khalid Basalamah Official, Kamis (26/6/2026).

Pihaknya pun menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah tampil dengan menggunakan pakaian tersangka KPK.

"(Kalian) pasti sudah tahu kalau di KPK pakai baju apa. Saya tidak foto di situ, saya nggak ada statemen di situ. Saya hanya diundang untuk datang dan Saya warga Indonesia yang patuh."

"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali," tegas Ustaz Khalid Basalamah.

Adapun informasi yang dimintai KPK adalah tentang penyelenggaraan ibadah haji termasuk lokasi-lokasi di Arab Saudi.

"Saya bukan Menteri Agama, saya bukan eks Menteri Agama, saya bukan staf di Kementerian Agama yang mengurus semua ini. Saya tidak ada hubungannya."

"Saya salah satu praktisi di lapangan, yang kebetulan Allah amanahkan travel, juga melaksanakan ibadah haji, jadi teman-teman disana (KPK) membutuhkan informasi itu," tambahnya.

Bahkan, Ustaz Khalid Basalamah, sempat menanyakan statusnya langsung kepada penyidik.

"Saya pada waktu diundang itu saya tanya (ke penyidik)'Apakah saya ini tersangka?' dan (dijawab) 'Oh tidak ustaz, ustaz diundang untuk kita tanya-tanya, mungkin ada yang bisa disampaikan tentang persaksian atau masalah haji dan kotanya'."

"Jadi oke, kami dukung apapun itu sifatnya. Sebagai warga negara yang baik kita harus dukung program pemerintah," lanjut Ustaz Khalid Basalamah.

Tidak sendiri, ia menjelaskan kedatanganya ke gedung KPK tidak sendiri.

"Statemen yang benar adalah kami membantu para penyelidik itu untuk menyampaikan (informasi). Bukan cuman saya, banyak yang diundang," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

Duduk Perkara

Diketahui, pemanggilan terhadap Ustadz Khalid Basalamah ditengarai karena masuknya laporan dugaan korupsi di dalam penyelenggaraan haji ke KPK.

Dugaan sementara, terdapat korupsi terkait kuota haji khusus tahun 2024.

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika ada ketidaksingkronan kuota haji yang sudah disepakati pada rapat Panja Haji dengan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam rapat BPIH bersama Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 27 November 2023, kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah.

Adapun rinciannya adalah 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus.

Namun, saat RDP dengan Komisi VII DPR pada 20 Mei 2024, ternyata ada pengurangan kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Kementerian Agama (Kemenag) disebut mengalihkan 8.400 kuota haji reguler untuk jemaah haji khusus.

Buntut dari temuan ini, dibentuklah panitia khusus (pansus) hak angket pengawasan haji tahun 2024.

Selanjutnya, Menteri Agama (Menag) saat itu, Yaqut Cholil Qoumas lantas dilaporkan ke KPK oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU).

Ia dilaporkan bersama dengan wakilnya saat itu, Saiful Rahmat Dasuki.

Organisasi tersebut menilai Yaqut dan Saiful telah menyalahgunakan wewenang soal pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus secara sepihak.

Mereka juga dianggap telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Berdasarkan laporan yang masuk, KPK lantas menindaklanjutinya.

Adapun perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

KPK lalu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan termasuk Ustadz Khalid Basalamah.

(Galuh Widya Wardani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.