Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Bangun Rekayasa Politik yang Lebih Efektif
Bobby Wiratama June 28, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Asmari, menilai pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu daerah mulai tahun 2029 sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah awal yang penting untuk membangun efektivitas sistem kepemiluan di Indonesia. 

Menurut Feri, putusan tersebut membuka ruang rekayasa politik yang memungkinkan rakyat memberikan koreksi langsung terhadap partai atau elite politik di tingkat berbeda.

"Pada titik tertentu ini juga membangun rekayasa politik bagi pemilih, kalau mereka merasa dibohongi pada Pemilu nasional, mereka kemudian bisa mengkritik partai atau penguasa dengan mengalahkan mereka pada Pemilu lokal," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (27/6/2025).

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), memisahkan pemilihan umum menjadi dua gelombang. 

Pemilu nasional akan meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, dan anggota DPD RI. 

Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Feri, pemisahan ini tidak hanya soal teknis waktu, tetapi juga menyangkut rekonstruksi sistem politik nasional. 

Dia menyebut bahwa perubahan sistem ini harus dibarengi dengan kemauan politik (political will) dari partai-partai politik agar benar-benar membawa perbaikan.

"Seringkali political will itu terpaksa dibenahi karena sistemnya juga benar. Problematika besarnya adalah bagaimana memastikan sistem itu merubah kepentingan dan kehendak politik dari partai politik," tegas Feri.

Feri menegaskan bahwa sistem Pemilu yang dibenahi akan memberi ruang koreksi dua arah dari rakyat kepada penguasa, baik di level pusat maupun daerah. 

"Ini memang soal sistem dulu, nanti soal niat political will itu bisa direkayasa sebaik mungkin dengan sistem atau memang ada kehendak dan kepentingan politik yang sudah berubah di masa depan," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.