Grid.ID- Sepasang kekasih jadi korban penipuan dua polisi gadungan di Palmerah, Jakarta Barat. Satu unit motor korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Kasus penipuan sejoli bernama Adelia Putri (23) dan Yusuf (23) di Palmerah, Jakarta Barat berawal saat mereka menjual kendaraan roda dua melalui media sosial Facebook. Peristiwa penipuan ini diduga terjadi pada Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, awalnya pasangan tersebut dan pelaku sepakat dengan harga yang ditawarkan di Facebook. Setelah itu, mereka setuju untuk bertemu di Palmerah.
Diketahui korban menjual motornya tidak disertai Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) karena sudah hilang. Sedangkan korban hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.
Saat bertemu, pelaku tiba-tiba mengaku sebagai anggota kepolisian Mabes Polri. Adelia mengatakan bahwa pelaku sempat mengancam kepada korban dan menunjukkan sejumlah pasal tentang penjualan motor.
Dua polisi gadungan ini lalu mengatakan bahwa kedua korban telah melanggar hukum, karena menjual kendaraan bodong. Mereka kemudian mengancam keduanya akan dibawa ke kantor polisi.
"Terus saya juga sempat diancam untuk mau dibawa ke kantor polisi. Karena saya dan pacar saya takut, akhirnya motornya dibawa kabur oleh mereka," jelas korban, dilansir dari TribunJakarta.com.
Atas kerugian tersebut, korban kemudian membuat laporan kasus ke kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Wakasat reskrim Polres Metro Jakbar Raden Dwi Kennardi Dewanto Pratistha kemudian mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan itu, pada 18 Juni 2025.
"Pada tanggal 18 Juni 2025 kami mendapatkan laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan seorang yang mengaku anggota Polri," ucapnya.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian bergerak untuk mengidentifikasi pelaku. AKP Kenn kemudian membeberkan bahwa pelaku yang tertangkap berjumlah dua orang.
"Pelaku berjumlah 2 orang kami dapat amankan di daerah Cengkareng," kata Kenn, berdasarkan keterangannya, pada Sabtu (28/6/2025).
Kennkemudian menjelaskan bahwa saat proses penangkapan pada 19 Juni 2025, kedua pelaku sempat berusaha kabur. Namun, beruntung polisi berhasil menangkap mereka.
“Pada saat proses penangkapan pada 19 Juni 2025, kedua pelaku sempat berusaha kabur saat akan ditangkap. Tapi, Alhamdulillah, bisa kita tangkap dua orang," tuturnya.
Melansir dari Kompas.com, Kenn menambahkan bahwa penyidik masih memeriksa kedua pelaku. Hal ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh modus kasus penipuan dua polisi gadungan yang mereka lakukan itu.
"Saat ini pelaku masih dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Kenn.