TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan berinisial AF ditangkap usai dilaporkan mencabuli muridnya.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menyatakan laporan kasus pencabulan diterima pada Kamis (26/6/2025).
"Pelaku ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap sejumlah anak yang merupakan murid mengajinya," paparnya, Minggu (29/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Rumah pelaku yang diduga lokasi pencabulan telah disegel.
Modus pelaku yakni mengajak korban ke rumahnya untuk diberi pelajaran tambahan.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak 2021 hingga 2025.
Sebanyak 10 murid telah melapor dan ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
"Modusnya memberikan pelajaran tambahan terkait materi agama, kemudian pelaku melakukan tindakan yang tidak semestinya ke para korban," tuturnya.
Agar korban tak bercerita ke orang tua, pelaku memberinya uang.
"Pelaku melarang mereka menceritakan kejadian tersebut," sambungnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni hasil visum, sarung, telepon genggam, dan papan tulis.
Menurut AKBP Ardian, pelaku memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru agar para korban menuruti perintahnya.
Para orang tua yang anaknya menjadi korban diminta segera melapor.
"Penyidik berkoordinasi dengan Pekerja Sosial dan UPT PPA DKI Jakarta untuk pendampingan psikologis ke anak-anak yang jadi korban," tukasnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menerangkan penangkapan dilakukan jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk sementara korban ada 10 orang. Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain," ucapnya.
Kasus pencabulan dengan pelaku guru ngaji juga terjadi di Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur.
Pelaku berinisial AS (51) dilaporkan melecehkan empat muridnya saat belajar mengaji.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menerangkan orang tua korban melaporkan kasus ini dan AS ditetapkan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan pada tanggal 31 Mei 2025 kemarin, tersangka kami lakukan penahanan di Polres Jember," bebernya, Rabu (4/6/2025).
Keempat korban yang masih di bawah umur telah diperiksa.
Modus AS yakni menjanjikan korban cepat menghapal pelajaran.
"Maka muridnya harus mau melakukan sesuatu hal yang diinginkan tersangka," imbuhnya.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka AS dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena yang tersangka merupakan guru ngaji, dimungkinkan akan ditambahkan pasal atau ayat yang memberatkan berkaitan dengan perbuatan yang dia lakukan," pungkasnya.
(Mohay) (WartaKotalive.com/Miftahul Munir)