Cara Culas Pria Ngaku Polisi Tilap Rp 402,5 Juta, Janjikan Warga Jadi PNS hingga Dapat Honda Jazz
Mujib Anwar June 29, 2025 08:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap cara culas pria ngaku polisi tilap uang Rp 402 juta.

Pelaku adalah IK (52), warga Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Tim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh, menangkap IK atas kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.

Melansir dari Kompas.com, IK ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Minggu (29/6/2025) menyebutkan dalam penangkapan disita satu senjata jenis air soft gun dan borgol.

“Kasus ini berawal ada warga yang melapor. Korban dan pelaku teman, dia berjanji mengurus lulus jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota Kepolisian,” kata Boestani.

Dia menyebutkan, korban menyerahkan uang Rp 30 juta dan satu unit Honda Jazz pada September 2024.

Dia menyebutkan, sebanyak 24 orang tertipu oleh aksi pelaku. Lazimnya, pelaku sebagai polisi atau petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Modusnya mulai meluluskan sebagai pekerja, PNS, jual beli dan lain sebagainya,” terangnya.

Untuk wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, tercatat ada 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp 402,5 juta.

“Kami imbau jika ada warga lainnya yang ditipu, silakan melapor ke polisi. Jika melihat ada aksi kejahatan, silakan laporkan ke nomor 085277983031 yang bisa dihubungi 24 jam,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres dicatut oleh pelaku penipuan hingga korban diduga mengalami kerugian total ratusan juta Rupiah.

Peristiwa penipuan online itu terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kini nama Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto yang digunakan modus oleh pelaku untuk minta sejumlah uang ke warga.

Tak hanya Kapolres, beberapa pejabat utama Polres Bulukumba lainnya juga turut disebut-sebut dalam aksi penipuan serupa.

Menanggapi hal ini, Kapolres Bulukumba mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan tidak menanggapi permintaan yang mencurigakan, terutama yang dilakukan melalui pesan teks atau telepon.

“Segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan saya maupun pejabat Polres lainnya, apalagi dengan maksud meminta sejumlah uang, adalah murni tindakan penipuan dan tidak benar,” tegas AKBP Restu Wijayanto, Kamis (26/6/2025).

Ia meminta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan online yang mengaku sebagai dirinya atau pejabat kepolisian lainnya.

Apalagi jika dalam komunikasi tersebut terdapat permintaan uang atau janji bantuan tertentu.

Mantan Kapolres Pelabuhan Makassar itu menegaskan bahwa institusi Kepolisian tidak pernah melakukan komunikasi pribadi untuk urusan bersifat pribadi atau keuangan melalui media sosial.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya dan segera melakukan konfirmasi ke kantor kepolisian terdekat jika menerima informasi yang meragukan.

“Laporkan segera ke pihak berwajib apabila menjadi korban atau mengetahui adanya upaya penipuan serupa,” imbuhnya.

Data dari Satreskrim Polres Bulukumba mencatat bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan online telah mencapai lebih dari Rp100 juta.

Umumnya, modus yang digunakan adalah dengan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Sebelum menerima imbalan atau keuntungan yang lebih besar, korban terlebih dahulu diminta untuk mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.

Salah satu kasus terbaru menimpa Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Bulukumba, Tayeb Manangkasi.

Ia menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai jurnalis salah satu media lokal. 

Tayeb sempat mentransfer uang ratusan ribu rupiah sebelum akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu.

Berita Lain 

Kasus penipuan lainnya juga pernah terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Buser Singo Batu terkait tindak pidana penipuan bermodus membeli jeruk tanpa membayar ke para pemilik kebun jeruk di Malang Raya.

Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto mengatakan, kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Dalam laporannya pada 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas. 

“Setelah terjadi kesepakatan harga Rp 8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku. Namun setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 kilogram pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu,” kata Iptu Joko Suprianto, Jumat (20/6/2025).

Setelah mendapat laporan penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (18/6/2025) lalu di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yakni N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.

“Dalam interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang. Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” jelasnya. 

Lokasi-lokasi yang menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya, diantaranya di Kalisongo Dau sebanyak 1 ton, Desa Torongrejo sebanyak 6 kwintal, Dusun Junwatu sebanyak 8 kwintal, Dusun Njoso sebanyak 5 kwintal, Desa Badut sebanyak 9 kwintal, Dusun Kucur sebanyak 4 kwintal, Desa Tlekung sebanyak dua kali aksi dengan total 9 kwintal dan di Petungsewu Dau sebanyak 8 kwintal. 

“Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.