Pria berinisial C (45), pemerkosa dan pencabul ibu dan anak di Pemalang, Jawa Tengah, ditangkap pihak kepolisian. Tersangka terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, tersangka telah diamankan di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.
"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Eko dalam keterangan tertulis dilansir dari detikJateng, Minggu (29/6/2025).
Eko menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumah korbannya berkali-kali, sejak awal 2025 hingga terakhir pada Mei 2025. Perbuatan tersangka tersebut dilakukan saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," tambah Eko.
Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang. "Tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.
Simak selengkapnya di sini