TRIBUNJATIM.COM - Tak seperti kepala desa pada umumnya, sosok ini menjadi kepala desa namun dengan penampilan penuh tato di tubuhnya.
Meski penampilan penuh tato, ia disegani karena berhasil membuat desa memiliki ketahanan pangan dengan membangun peternakan.
Peternakan tersebut dibangun menggunakan dana desa.
Sosok kades bertato tersebut adalah Hoho Alkaf.
Hoho diketahui menjabat Kepala Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Penampilannya yang penuh tato, mengenakan seragam ASN, menarik perhatian warganet.
Video tersebut dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @kegblgnunfaedh pada Sabtu (28/6/2025), pukul 20.13 WIB.
Hingga saat ini, video itu telah ditonton lebih dari 335 ribu kali, disukai 4 ribu akun, dikomentari 110 akun, dan dibagikan sebanyak 342 kali.
Dalam video tersebut, Hoho Alkaf tampak berada di sebuah peternakan ayam.
Ia menyampaikan penggunaan Dana Desa 2025 dialokasikan untuk berbagai sektor.
“Assalamualaikumum besti-bestiku, nih anggaran Dana Desa tahun 2025, sekitar 20 persen untuk ketahanan pangan. Kita menambah ternak ayam petelur. Di sini 3.000 ekor. Anggaran 20 persennya itu sekitar Rp 308 juta,” kata Hoho dalam video itu, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Hoho juga memperlihatkan kolam lele yang terletak di bawah kandang ayam.
“Di bawahnya lele, makanya saya nggak suka lele, makannya kotoran ayam,” ujarnya sambil tertawa.
Dalam video yang sama, ia juga menunjukkan ternak ikan nila serta pengurus BUMDes yang sedang bekerja.
Ia menjelaskan, 10 persen Dana Desa digunakan untuk BLT DD.
Sementara sisanya dialokasikan untuk penanganan stunting, pembangunan kolam renang, dan kegiatan desa wisata.
Dalam foto yang dibagikan bersamaan dengan video, tertulis caption: “Rispek! Begini kalau Dana Desa dipakai oleh pemimpin yang tepat.”
Penampilan Hoho yang tidak biasa untuk seorang kepala desa juga menarik perhatian.
Ia tampak memiliki tato di tangan dan lehernya.
Berbeda dari kebanyakan aparatur desa pada umumnya.
Komentar warganet pun beragam.
Akun @masa menulis, “Vibes-nya kaya awal-awal Jokowi di Solo ya. Cuma yang ini tattooan.”
Sementara akun @Yuyun berkomentar, “Beliau memang orang berada... Jadi mudah mengelola dana yang ada...”
Di sisi lain, akun @Kinikuman menyatakan, “Yang tahu dia dari 2006 pasti nggak sekagum itu sama dia. Hari gini bungkus seseorang pakai konten, masa lalu bisa terhapus. Apalagi buat bukan orang daerah sana yang lihat dia cuma dari cuplikan video yang diupload timnya sendiri secara unorganik. Semua sudah direncanakan dan tujuan pendek dia bupati.”
Hoho Alkaf sebelumnya juga sempat viral pada 2020 lalu.
Namun kini kembali menarik perhatian karena penampilan dan gaya komunikasinya yang tak biasa sebagai kepala desa.
Lantas siapa sebenarnya hoho Alkaf?
Sosok Hoho Alkaf
Hoho Alkaf terpilih sebagai kepala desa pada 2019 lalu.
Saat pemilihan kades lalu, Hoho Alkaf mengalahkan dua kandidat yang lain.
"Selisih suara saya dengan lawan 1000-an, menang mutlak," katanya, dikutip dari Tribun Jateng, 10 September 2020.
"Saya dapat suara sekitar 1.900, sementara suara dua calon lain kalau digabung pun saya masih unggul," ujarnya dalam sebuah wawancara.
Hoho Alkaf sendiri mulai mentato tubuhnya sejak SMA.
Tato di tubuh Hoho Alkaf kini jumlahnya mencapai 30 motif.
Sebelum menjadi kades, Hoho Alkaf berlatar belakang sebagai kontraktor dan memiliki usaha penyewaan alat berat.
Almarhum ayah Hoho Alkaf, Siswoyo Siswo Harsono, pernah menjabat sebagai kades dan anggota DPRD Banjarnegara.
Menjabat sebagai kades, Hoho Alkaf mengaku memilih fokus membangun desa daripada menanggapi komentar miring dari publik.
Bahkan Hoho Alkaf menghibahkan satu unit mobil pribadi miliknya untuk operasional desa.
"Masyarakat kecil sangat terbebani kalau harus mengeluarkan biaya transportasi ke rumah sakit."
"Saya sudah serahkan surat-surat mobil ke desa," ujar Hoho Alkaf.
Pada 2023, Hoho Alkaf ingin membeli mobil untuk ambulans desa.
Tentu saja uang untuk membeli ambulans tersebut ia rogoh dari kocek pribadinya.
"Enggak pakai APBDes, karena terbatas, paling setahun Rp1 miliar."
"Untuk infrastruktur saja (APBDes) belum mencukupi, kurang banget," kata Hoho Alkaf.
Bahkan sebelum menjabat sebagai kades, Hoho Alkaf pernah mengaspal jalan desa dengan uang pribadinya.
Jalan aspal sepanjang sekitar 800-an meter yang menghubungkan warga antar dusun tersebut mulanya masih tanah.
Padahal akses tersebut penting untuk menunjang mobilitas warga.
Hoho membangun jalan selebar tiga meter yang hingga kini dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
Dulu biasa dimanja, Hoho Alkaf kini mengaku tulus mengabdikan dirinya untuk masyarakat desa.
"Jadi kades kan enggak ada apa-apanya, gaji Rp3 juta ditambah penghasilan dari tanah desa."
"Buat kondangan atau biaya sosial lain saja tidak cukup," ujar Hoho Alkaf.
"Kades-kades terdahulu sudah baik, tapi saya akan berusaha lebih baik lagi," pungkasnya.
Lalu apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?
Mengutip Kompas.com, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.
Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.
Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan," ujar Eko.
Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.
Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.
Namun ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang bertato.
"Sebenarnya, ini hanya etika," ungkapnya lagi.
Selain itu wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.
Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.
Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.
Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.
"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.
Namun menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.
Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.
Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.