Fakta-fakta Rumah Subsidi: Kuota 2025 Masih Banyak, Ukuran Bisa Diperluas
kumparanBISNIS June 30, 2025 01:40 PM
Angka serapan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2025 masih ada di sekitar 117.000. Padahal, kuota FLPP tahun ini ditambah menjadi 350.000 unit dari 220.000 unit pada tahun 2024.
Artinya, serapan FLPP sampai pertengahan tahun ini belum mencapai setengah dari total kuota. “Sampai sekarang penyerapan sampai 117.000 per hari ini dari 1 Januari, 117.000 unit ya,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, ditemui di Mandiri Club, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kemudian menanggapi masih banyaknya kuota rumah subsidi yang belum terserap. Ia meminta BP Tapera agar dapat bekerja lebih keras.
“Berarti kan masih ada 240.000 ya, dalam 6 bulan ke depan, ya Pak Heru (Komisoner BP Tapera) harus kerja keras ya,” kata sosok yang akrab disapa Ara tersebut.
Ara juga mengaku telah menandatangani kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk pembaruan data serapan FLPP dan progres program 3 juta rumah secara rutin.
Display rumah subsidi dengan luas 25 meter persegi di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Display rumah subsidi dengan luas 25 meter persegi di Lobby Nobu Bank, Jakarta Pusat, Kamis (12/6). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Ukuran Rumah Subsidi Bisa Diperluas hingga 60 Meter

Pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut ukuran rumah subsidi yang akan diperkecil menjadi 18 meter persegi, termasuk adanya kemungkinan untuk diperluas menjadi 60 meter persegi.
Luas tanah rumah subsidi minimal 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18-36 meter persegi diatur dalam draf Kepmen PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Sementara perluasan ukuran rumah subsidi diutarakan oleh Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo. Hashim mengatakan umumnya ukuran rumah subsidi adalah 40 meter persegi, 60 meter persegi juga 36 meter persegi.
Sehingga dia memastikan ketentuan yang memuat luas bangunan rumah subsidi 18 meter masih dalam kajian. “Saya kira itu yang 18 meter persegi sedang dikaji ya, saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu,” kata Hashim di The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (26/6).
Lebih lanjut Hashim menjelaskan, persoalan ukuran rumah ini juga dibahas dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) sebagai penyalur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) terbesar.
Pemerintah telah menggelar coba publik konsep rumah subsidi berukuran mini pada 12 Juni 2025 lalu. Dalam gelaran tersebut, opsi luas bangunan 14 meter persegi di atas tanah 25 meter persegi untuk tipe satu kamar tidur, serta tipe dua kamar tidur seluas 23,4 meter persegi di lahan 26,3 meter persegi yang merupakan usulan dari PT Lippo Karawaci.
Tujuan pemangkasan ukuran rumah subsidi ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan generasi milenial terhadap hunian sederhana, tetapi tetap strategis.
Terkait rencana lokasi pembangunan rumah subsidi yang diperkecil tersebut Head of Project Management PT Lippo Karawaci, Fritz Atmodjo, mengungkap rencana lokasi mulai dari Cikampek sampai Tangerang.
“Terkait lokasi sih sebenarnya kemarin kita sempat hitung-hitung gitu ya. Dengan harga yang kemarin kita sepakat itu, ada di koridor timur, Cikampek, Purwakarta. Kalau di Bogor mungkin di daerah kabupatennya, lalu di area-area Tangerang. Seperti itu sih,” kata Fritz.
Meski demikian Kementerian PKP, hingga saat belum mematok target kapan aturan baru mengenai luas rumah subsidi ditetapkan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.