Hakim MK Arief Hidayat Enggan Bicara soal Gugatan UU TNI: Nanti Kena Etik Lagi
kumparanNEWS June 30, 2025 02:40 PM
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, tidak mau berkomentar soal putusan terhadap gugatan UU TNI yang tengah bergulir di MK. Dia lalu menyinggung soal kode etik.
“Saya mendapat mandat dari rapat permusyawaratan hakim untuk berbicara masalah Undang-Undang mengenai Sistem Pendidikan Nasional yang gratis untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu saya tidak boleh bicara. Saya tidak boleh,” kata Arief kepada wartawan usai menjadi pemateri di Sekolah Partai DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6).
“Nanti kayak kena kode etik lagi kalau di luar itu,” ujar dia.
Arief menjelaskan sebagai hakim konstitusi terikat secara ketat oleh kode etik yang membatasi ruang lingkup pernyataan publik, terutama terkait isu-isu di luar kewenangan yang telah ditetapkan oleh internal MK.
Hakim MK, Arief Hidayat mengangkat dokumen permohonan Partai Golkar di sidang sengketa Pileg 2024, Senin (13/5/2024).  Foto: Dok. MKRI
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK, Arief Hidayat mengangkat dokumen permohonan Partai Golkar di sidang sengketa Pileg 2024, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. MKRI
“Nanti kalau mau bicara itu ya di forum yang saya diizinkan. Jadi hakim Mahkamah Konstitusi itu sangat ketat karena sangat dibatasi oleh etik,” lanjutnya.
“Mohon maaf ya. Nanti kalau pada lain kali saya diberi mandat untuk bicara yang lain, saya baru sampaikan secara terbuka,” ujarnya.
Saat ini Mahkamah Konstitusi masih menguji UU TNI yang diajukan oleh sejumlah pihak. Pemerintah lewat Menkum hingga Menhan sudah memberikan keterangan terkait gugatan ini.
Hakim MK Arief Hidayat di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (30/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK Arief Hidayat di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Senin (30/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, Arief pernah dinyatakan melanggar kode etik terkait pernyataannya soal Hakim MK. Salah satunya soal pernyataan Arief di salah satu media yang menyebut sembilan hakim konstitusi harus di-reshuffle atau diganti.
"'Sembilan hakim MK perlu direshuffle', pernyataan tersebut merendahkan MK yang menyebabkan kepercayaan publik semakin menurun terhadap MK," kata Hakim MKMK Bintan Saragih saat membacakan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
Atas pelanggaran itu, ia pun diberi sanksi teguran lisan oleh Hakim MKMK.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.