OJK-Kemenkes Mau Buat Standar Diagnosis dan Layanan Kesehatan di RI
kumparanBISNIS June 30, 2025 07:00 PM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membuat standar dalam layanan asuransi kesehatan bernama Indonesian Diagnosis Related Group (IDGR).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK mengembangkan skema Coordination Benefit (COB) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan.
Ke depannya, kata Ogi, akan ada koordinasi benefit antara layanan dari JKN, atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dengan layanan kesehatan melalui asuransi swasta. Sebelumnya konsep ini bernama Inasibijis (Indonesian Case-Based Groups), yakni sistem pembayaran klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
"Ada kesepakatan, ada standar, tadinya itu namanya kalau di Kementerian Kesehatan itu Inasibijis, sekarang ini akan diubah namanya jadi IDRG, Indonesian Diagnosis Related Group," ungkapnya saat Raker Komisi XI DPR, Senin (30/6).
Ogi menjelaskan, melalui standar IDRG, limit layanan peserta sebesar 250 persen, di mana 75 persen akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sisanya akan ditanggung oleh asuransi swasta sebesar maksimal 175 persen.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
"Kami belum masukkan karena ini masih ada pembahasan, tapi waktu itu 250 persen dibagi 75 adalah BPJS Kesehatan, dan asuransi swasta 175 persen dari standar IDRG," tuturnya.
Pemegang polis, lanjut Ogi, nantinya dapat langsung mengajukan ke asuransi swasta, dengan catatan merupakan peserta aktif dari BPJS Kesehatan.
"Jadi dia membayar, itu boleh langsung, jadi dia tidak menggunakan jalur itu, dia menggunakan jalur asuransi kesehatan dengan tarif premi yang disepakati. Ya ini komersial sudah," jelas Ogi.
Skema COB tersebut harus disepakati oleh para pihak, tidak hanya BPJS Kesehatan, namun juga dari industri yang diwakili oleh asosiasi asuransi, baik itu Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta asosiasi rumah sakit, baik rumah sakit vertikal maupun rumah sakit swasta.
"Jadi 6 pihak itu yang akan ada nota kesepakatan mengenai skema COB, yang kemudian akan ditetapkan sebagai standar oleh Menteri Kesehatan. Itu ke depan yang kita harapkan seperti itu," kata Ogi.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.