Tampang Pemerkosa Ibu-Anak yang Bikin Korban Ngungsi di Kadang Ayam
kumparanNEWS June 30, 2025 08:20 PM
Casno (45 tahun), warga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, memperkosa dua tetangganya. Mirisnya korban merupakan ibu dan anak.
Casno sudah ditangkap dan dihadirkan langsung di Polres Pemalang dalam jumpa pers. Ia mengenakan baju tahanan berwarna biru, dengan masker hitam.
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M AdityaPerdana mengatakan, peristiwa ini diketahui oleh ayah yang juga suami korban pada Selasa 6 Mei 2025 dan baru dilaporkan pada 28 Juni 2025. Belum diketahui alasan kenapa keluarga korban baru membuat laporan ke polisi.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak dan mengamankan pelaku.
"Sudah kita lakukan penangkapan, LP (Laporan Polisi) itu tanggal 28 Juni 2025 di mana sebagai pelapor ayah dari korban dan suami dari korban," ujar Aditya, Senin (30/6).
Cap : C (45) warga Desa Pedagung, Kacamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak, tetangganya sendiri.
 Foto: Polres Pemalang
zoom-in-whitePerbesar
Cap : C (45) warga Desa Pedagung, Kacamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pelaku pemerkosaan terhadap ibu dan anak, tetangganya sendiri. Foto: Polres Pemalang
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku terbukti melakukan pencabulan berkali-kali terhadap korban yang berusia 12 tahun ini. Sementara kepada ibu korban, pelaku melakukan pemerkosaan.
Perbuatan bejat itu dilakukan saat korban ibu dan ayah korban sedang bekerja di kandang alam di daerah Pekalongan. Sementara sang ibu diperkosa ketika suaminya di luar rumah.
"Jadi di rumah itu tidak ada bapak atau ibunya, bapaknya kerja di Pekalongan ibunya ikut kerja, dan korban dengan adiknya saja," imbuh Aditya.
Polisi juga masih mendalami apakah kedua korban dan keluarganya mengalami ancaman pembunuhan dari pelaku. Kepolisian juga bekerja sama dengan psikologi untuk memulihkan kesehatan mental kedua korban.
"Kita melakukan penegakan hukum dan berkoordinasi dengan psikologi forensik dan DPPA Kabupaten Pemalang," kata Aditya.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini viral di media sosial usai beredarnya informasi soal keluarga korban yang pindah ke kandang ayam. Keluarga ini disebut memilih meninggalkan rumahnya dan tinggal di kandang ayam karena takut dengan ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Kandang ayam itu berada di Pekalongan, tempat suami korban bekerja.
Saat ini keluarga tersebut telah dibawa ke rumah aman di bawah naungan Dinas Sosial Pemkab Pemalang.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.