TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang pria berinisial NH(31) tega menyekap dan menyiksa istrinya dipicu masalah sepele. Pria warga Dusun Babadan, Desa Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut menyekap istrinya Eminingsih(37) di rumah kontrakannya selama lima hari gara-gara membahas biaya sekolah anak.
Selama penyekapan, korban mengalami penganiayaan seperti dipukuli dan dirantai kakinya. Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto mengungkapkan, pelaku melakukan penyekapan tersebut sejak Senin (23/6/2025) hingga Jumat (27/6/2025) lalu.
"Korban disekap di dalam kamar dengan kaki dirantai dan digembok," kata Rinto, Senin (30/6/2025).
Rinto mengungkapkan, polisi mengamankan tersangka di rumahnya tanpa ada perlawanan. Sementara korban langsung dibawa ke Puskesmas Jenggawah untuk perawatan medis.
"Korban mengalami luka-luka di bagian punggung dan tangan akibat penganiayaan oleh pelaku," tambah Rinto.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Rinto, polisi juga mengamankan bukti kekerasan yang meliputi satu buah palu besi, selang rem motor, gembok, dan rantai besi yang digunakan untuk menyekap korban.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” tambahnya.
selama penyekapan berlangsung pelaku beberapa kali memukuli istrinya menggunakan palu besi. "Ia juga mencambuk dengan selang rem motor, sampai menginjak-injak," tutur korban Emi.
Emi mengungkapkan, suaminya memang suka memukul dan gampang emosi selama mereka membina rumah tangga. “Dia memang kasar, waktu itu emosi gara-gara ngobrol soal sekolah anak. Saya hanya minta pendapatnya, tetapi ia malah emosi,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah Emi berhasil kabur dari sekapan tersebut, ketika suaminya sedang keluar rumah.
Emi mengaku harus merangkak keluar kamar dengan kondisi kaki terikat rantai. Kemudian perempuan tersebut berteriak meminta tolong.
"Warga sekitar yang mendengar teriakan ini langsung datang menolong dan melaporkan kejadian ke kepolisian," ujarnya.